Pengawasan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah

Sudarto

(Internship Advokat Konstitusi)

Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan pemerintah terhadap perda dilakukan agar kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi.Berdasarkan data yang disampaikan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri terdapat sekitar 25% dari 30.000 Perda/Perkada di seluruh Indonesia yang masih tumpang tindih dengan aturan di atasnya. (MediaIndonesia.com:2019)

Persoalan tumpang tindih ini menyebabkan ketidakpastian hukum terhadap produk hukum daerah, sehingga berdampak pada terganggunya pembangunan perekonomian di daerah. Maka penguatan pengawasan oleh Kemendagri dan Pemerintah Provinsi menjadi hal yang fundamental.(Kontan.co.id: 2019) Oleh karena itu, perlu adanya tindakan pengawasan oleh pusat kepada daerah dalam pembentukan Perda agar Perda yang dibentuk tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.

Bentuk Pengawasan

Pada dasarnya konsep pengawasan terhadap peraturan daerah dibedakan menjadi dua macam. Pertama, pengawasan preventif, yaitu berupa hak memberikan pengesahan terlebih dahulu terhadap semua keputusan daerah sebelum peraturan daerah dijalankan. Kedua, pengawasan represif, yaitu berupa hak membatalkan sesuatu keputusan daerah yang dianggap bertentangan dengan kepentingan umum, undang-undang, peraturan-peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.(Mhd. Ansori: 2018) Sebagaimana menurut Bagir Manan, terdapat dua model pengawasan terkait pemerintahan otonomi, yaitu pengawasan preventif dan pengawasan represif. Kedua model pengawasan ini ditujukan pada produk hukum yang dihasilkan daerah, dan pengawasan terhadap tindakan tertentu dari organ pemerintahan daerah yang dilakukan melalui wewenang mengesahkan dalam pengawasan preventif maupun wewenang pembatalan atau penangguhan dalam pengawasan represif.(Yuri Sulistyo, dkk: 2014)