Sulitnya Pendirian Rumah Ibadah di Indonesia, Masyarakat Intoleran atau Regulasi bersifat Diskriminatif

Oleh: Clarrisa Ayang Jelita

(Internship Content Creator @advokatkonstitusi)

Pendirian rumah ibadah di Indonesia pertama kali diatur dalam Surat Keputusan Bersama Dua Menteri Nomor 1/BER/mdn-mag/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-pemeluknya (selanjutnya disebut SKB 2 Menteri). pada perkembangannya, SKB 2 Menteri kemudian diganti dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Perber 2 Menteri) yang mengatur lebih detil mulai dari persyaratan pendirian rumah ibadah, rumah ibadah sementara, izin sementara pemanfaatan gedung, hingga kelembagaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Namun, muncul kritik bahwa Perber 2 Menteri memiliki kelemahan-kelemahan dalam substansi pengaturannya apabila didasarkan pada problematika yang muncul mengenai pendirian rumah ibadah. 

Adanya persyaratan pendirinan rumah ibadah mulai dari daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa hingga rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dalam Perber 2 Menteri berpotensi memunculkan diskriminasi. Problematika muncul jika rumah ibadah didirikan di wilayah dengan tingkat toleransi yang rendah, maka persyaratan tersebut akan sulit untuk dipenuhi dan rumah ibadah tidak ddapat didirikan. Hak kebebasan beragama dan menjalankan ajarannya merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapa pun (non derogable rights).