Regenerasi Kepemimpinan Militer, Begini Mekanisme Pergantian Panglima TNI

Oleh: Ridwan Jogi

Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 November 2022 melalui Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR RI yang menunjuk Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI yang baru. Surpres tersebut dimaksudkan untuk meminta persetujuan DPR RI dalam pergantian Panglima TNI.

Selanjutnya, Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) perihal  fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap calon Panglima TNI, yakni KSAL Laksamana Yudo Margono pada 2 Desember 2022. Dalam RDPU tersebut, komisi I DPR RI menyetujui pemberhentian Jenderal TNI Andika Perkasa dan pengangkatan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI.

Pasal 10 UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di bidang militer, memiliki kewenangan penuh dalam mengangkat dan membehentikan Panglima TNI. Namun, sebagai perwujudan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia terdapat juga peran lembaga legislatif. Pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI mesti mendapatkan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

DPR RI dimungkinkan tidak memberikan persetujuan terhadap calon Panglima TNI yang diajukan oleh Presiden dan mesti memberikan keterangan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya. Selanjutnya, Presiden dapat mengusulkan satu orang lain sebagai pengganti calon Panglima TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (7) UU UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam sejarah pencalonan Panglima TNI, DPR RI hingga saat ini belum pernah menolak pengajuan calon Panglima TNI yang diajukan oleh Presiden.

Tentara Nasional Indonesia yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara memiliki potensi yang sama untuk menjadi Panglima TNI. Dalam Pasal 13 ayat (4) UU TNI disebutkan bahwa jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Setiap Kepala Staf Angkatan dapat dipastikan telah memenuhi kualifikasi sebagai Panglima TNI. Dalam penentuan Panglima TNI, Presiden perlu juga memperhatikan rotasi matra dalam kepemimpinan TNI. Hal ini untuk meminimalisir adanya persepsi kecenderungan terhadap matra tertentu.

 

Panglima TNI di Era Presiden Jokowi

Berikut ini daftar nama Panglima TNI di era  Presiden Joko Widodo:

  1. Jenderal Moeldoko (TNI AD / 2013 – 2015)
  2. Jenderal Gatot Nurmantyo (TNI AD /  2015 – 2017)
  3. Marsekal Hadi Tjahjanto (TNI AU / 2017 – 2021)
  4. Jenderal Andika Perkasa (TNI AD / 2021 – 2022)

Laksamana Yudo Margono selaku Kepala Staf Angkatan Laut ditunjuk sebagai calon Panglima TNI menggantian Jenderal Andika Perkasa. Laksmana Yudo menjadi orang ketiga dari Angkatan Laut yang akan menjadi Panglima TNI.

Panglima TNI dari Angkatan Laut:

  • Laksamana (Purn) Widodo Adi Sucipto (1999 – 2022)
  • Laksamana (Purn) Agus Suhartono (2010 – 2013)

Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara memiliki kewenangan dalam menentukan Panglima TNI. Di sisi lain, DPR RI sebagai lembaga legislatif melakukan checks and balances dalam proses penentuan menerima atau menolak calon Panglima TNI yang diajukan Presiden. Presiden dalam mengusulkan calon Panglima TNI perlu pula memperhatikan rotasi antar matra TNI supaya meminimalisir adanya persepsi terhap matra tertentu.

  ()