Oleh: Andriansyah
(Internship Advokat Konstitusi)
Berdasarkan catatan sejarah, Indonesia diakui sebagai negara kepulauan oleh dunia Internasional yang tidak terlepas dari adanya Deklarasi Djuanda. Deklarasi ini menjadi power of idea Indonesia dalam menghadapi konvensi tentang Laut PBB atau yang dikenal dengan United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS). Kemudian ide tersebut menjadi kesepakatan dunia internasional mengenai penetapan wilayah laut dan adanya konsep archipelagos state yang diterjemahkan menjadi Negara Kepulauan. Prestasi sejarah tersebut telah memperkuat kedaulatan atas wilayah laut Indonesia, dengan menghilangkan disintegrasi antara daerah-daerah yang awalnya dipisahkan oleh laut lepas.
Pengakuan negara Indonesia sebagai negara kepulauan saat itu dan berkembang hingga sekarang adalah pengakuan keadaan geografis Indonesia yang disatukan oleh perairan laut di sekitarnya. Pengakuan ini tentunya belum termasuk ke dalam bagian menjaga, melindungi, dan mempertahankan kedaulatan tersebut. Oleh sebab itu, dalam perkembangan selanjutnya ditetapkan wawasan nusantara sebagai konsep yang memandang Indonesia adalah satu kesatuan meliputi daratan, udara, dan lautan yang menyangkut berbagai sendi kehidupan, seperti politik, ekonomi, budaya, dan pertahanan dan keamanan. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik dan ancaman dari negara lain yang dapat mengganggu stabilitas dan keutuhan negara (Subagyo, 2005: 4-5).
Namun, permasalahan wilayah laut Indonesia setelah pengakuan kewilayahan baik dalam konsep wilayah kepulauan maupun wawasan nusantara adalah mempertahankan dan menjaga eksistensinya atas kedaulatan terhadap wilayah lautnya. Hal ini terbukti dalam kasus Sipadan dan Ligitan yang memberikan legitimasi penguasaan wilayah Sipadan dan Ligitan kepada Malaysia. Dalam upaya memperjuangkan kepemilikan pulau tersebut, Indonesia menggunakan argumentasi berdasarkan Konvensi 1891 (Treaty Based Title). Argumen ini pada intinya mengatakan bahwa kedua pulau tersebut adalah milik Indonesia. Hal itu diakui pula oleh dunia Internasional. Namun, argumentasi itu tidak dapat membantahkan argumentasi Malaysia tentang pengendalian dan penguasaan efektif (effective occupation) atas kedua pulau karena selama ini negara tersebut sudah melakukan banyak hal seperti membangun sarana dan prasarana.
Tentunya hal tersebut menandakan bahwa kedaulatan laut tidak hanya dilihat dari aspek pengakuan kewilayahan tetapi pengelolaan terhadap wilayah kekuasaan, dalam hal ini wilayah laut. Satu konsep yang tidak akan dapat dipisahkan antara Negara Kepulauan, Wawasan Nusantara, dan Maritim. Konsepsi yang demikian merupakan pengembangan dari archipelagos state yang dianut Indonesia sebagai kumpulan pulau yang dipisahkan oleh laut, dengan mengartikannya sebagai (power of sea) laut sebagai objek utama yang di dalamnya terdiri dari pulau-pulau.
Konsep Maritim, sebenarnya bukanlah konsep yang baru di Indonesia. Melainkan pengulangan keemasan Indonesia sebagai Negara Maritim di zaman dulu. Indonesia secara historis telah memiliki kekuatan laut dengan memiliki pengelolaan dan pertahanan keamanan laut wilayah yang kuat di masa Kerajaan Majapahit dan Sriwijaya. Bahkan Kerajaan Sriwijaya disebut sebagai Kerajaan Bahari terbesar di Asia Tenggara. Kunci utama keberhasilan Sriwijaya tersebut adalah politik perdagangan laut baik di laut pedalaman dan hubungan laut internasional dengan negara di sekitarnya. Contohnya dengan peningkatan intensitas pembangunan ekonomi laut dengan metode perdagangan laut dengan India dan Cina yang kala itu merupakan Negara Adidaya. Hal tersebut akhirnya meningkatkan koneksi perdagangan wilayah laut nusantara, yang menimbulkan status penguasaan (sovereignty) di wilayah laut, sekaligus menjadi tameng pelindung adanya ancaman bajak laut, khususnya yang berasal dari Cina dan India (Sulistiyono, 2019). Adapun Kerajaan Majapahit yang berkembang setelah Kerajaan Sriwijaya berhasil menguasai alur-alur perdagangan di nusantara dengan sumpah yang dikenal sebagai “Sumpah Palapa” dan menjaga hubungan perdagangan dengan negara sahabat Siam, Burma, Champa, Vietnam, Cina, dan Benggala.
Penegasan Indonesia sebagai Negara Maritim dengan laut sebagai tombak pembangunan politik, perekonomian, serta pertahanan dan keamanan bangsa yang secara umum disebut sebagai pembangunan nasional. Rangkaian upaya pembangunan tersebut memuat kegiatan pembangunan yang berlangsung tanpa henti dengan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi ke generasi. Pelaksanaan upaya tersebut dilakukan dalam konteks memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya (RPJP, 2005-2025).
Adanya gagasan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia sebagai bagian dari arah pembangunan nasional harus mampu diintegrasikan secara vertikal maupun horizontal. Pengintegrasian tersebut harus dimulai dari tataran pengaturan, sarana-prasarana, dan pembudayaan. Mengingat Indonesia adalah negara hukum, maka tentu legitimasi hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung Indonesia sebagai negara Maritim. Meskipun saat ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya diplomasi maritim, misalnya dengan perluasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) pada bagian Utara Maluku dan perluasan ZEE di wilayah yang berbatasan dengan Filipina. Namun, salah satu permasalahan paling mendasar adalah legal substance sebagai bagian dari efektifnya sebuah sistem hukum masih menjadi masalah.
Pertama, mengenai pengaturan kewilayahan di konstitusi pada Pasal 25A tidak menanamkan nilai maritim itu secara expressive verbis. Oleh karena itu, masih banyak aturan di bawahnya yang tumpang tindih karena tidak adanya pengaturan yang terintegrasi. Menurut penulis, konsep Negara Kepulauan Berciri Nusantara perlu dikembangkan menjadi Konsep Negara Kepulauan Berciri Maritim Nusantara yang ditegaskan dalam konstitusi. Sehingga pengaturan mengenai pembangunan nasional yang berbasis maritim akan menjangkau pengaturan secara luas. Berkaca pada tahun sebelumnya, di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) periode 2015-2019 wilayah kemaritiman, Indonesia masih sangat terfokus dalam penentuan batas-batas wilayah maritim dengan negara tetangga dan deposit pulau-pulau kecil di PBB. Selain itu sumbu kemaritiman masih cenderung diarahkan ke sektor ekonomi saja (KPPN, 2017). Penguatan konsep Maritim ini nantinya akan terintegrasi dengan penguatan hubungan pusat dan daerah dan otonomi-otonomi daerah masing-masing. Tentunya disinilah peran penting DPD selaku perwakilan yang bersifat teritorial dalam mengajukan rancangan-rancangan undang-undang kepada DPR.
DAFTAR PUSTAKA
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. (2017). Evaluasi Paruh Waktu RPJM 2015-2019. hlm 110
Subagyo, J. (2005). Hukum Laut Indonesia. Cetakan ke-3. Rineka Cipta: Jakarta
Sulistiyono, S.T. (2016). Paradigma Maritim dalam Membangun Indonesia: Belajar dari Sejarah. Jurnal Lembaran Sejarah. Volume 12 Nomor 2. hlm 87-89
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 ()