oleh : Rahmat A Fauzy
(Internship Advokat Konstitusi)
Baru-baru ini masyarakat indonesia dibuat terkejut dengan adanya kabar bahwa salah satu aktor laga ternama Indonesia, Iko Uwais, dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penganiayaan. Iko Uwais dilaporkan oleh seorang pria bernama Rudi ke Kapolres Metro Bekasi Kota Sabtu (11/6/2022). Laporan dengan nomor LP/B/1.737/VI/2022/SPKT tersebut bermula dari Iko Uwais yang menggunakan jasa desain interior korban (Rudi) untuk rumahnya yang terletak di Cibubur.
Dari pekerjaan jasa desain interior rumah tersebut, Iko Uwais baru melunasi setengah harga dari jumlah pembayaran yang disepakati. Kemudian, korban menagih sisa pembayaran dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp. Tetapi, tidak ada tanggapan dari Iko Uwais.
Kemudian pada Sabtu, 11 Juni, korban bersama istrinya melintas di depan rumah Iko Uwais. Lalu, tak lama kemudian korban dipanggil oleh saudara Iko Uwais dengan cara berteriak dan menepuk tangan. Lalu korban bersama istrinya turun dari mobil. Setelah itu, Iko Uwais bersama istrinya, Audy Item, serta seorang pria bernama Firmansyah mendatangi korban beserta istrinya yang kemudian disusul dengan percekcokan.
Tak lama setelah itu, Iko Uwais dan Firmansyah langsung menganiaya korban hingga korban terluka.
“Terluka di bagian wajah, kepala, tangan sebelah kanan, dan punggung. Ya (dipukul pakai) tangan kosong,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Ivan Adhitira saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jl Pramuka, Kota Bekasi, Senin (13/6/2022).
Setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan Iko Uwais ke Polres Metro Bekasi Kota serta telah dilakukan visum terhadapnya.
“Korban sudah kita lakukan visum pada saat laporan di hari Sabtu (11/6) kemarin. Ini juga korban sedang dirawat jalan di rumah,” ucap Ivan.
Sebagaimana dikutip dari Detik News, Selasa (14/6/2022), pihak dari Iko Uwais memberikan serta menceritakan kejadian yang sebenarnya versi mereka. Menurut Leonardo Sagala, kuasa hukum dari Iko Uwais, Rudi lah yang sebenarnya memutar balikan fakta serta memprovokasi Iko Uwais terlebih dahulu.
“Fakta yang sebenarnya terjadi adalah, justru pihak Rudi yang telah melakukan provokasi,” jelas Leonardus Sagala, dikutip detikHot, Selasa (14/6/2022) dini hari.
Singkatnya pada saat Rudi beserta istrinya mengunjungi rumah Iko Uwais, Iko Uwais mencoba untuk mengambil foto serta video sebagai bukti bahwa Rudi ada di rumahnya. Kemudian, istri Rudi pun melakukan hal yang sama, yakni merekam Iko Uwais. Setelah itu, pada saat Iko Uwais ingin menghentikan tindakan yang dilakukan istri Rudy, tiba-tiba saja Rudi melakukan penyerangan dengan menendang bagian kiri dari Iko Uwais.
Kemudian pihak Iko Uwais pun melaporkan balik ke Rudi dengan tuduhan penganiayaan terhadap pencemaran nama baik.
“Pasal yang dilaporkan oleh Saudara Iko Uwais terhadap terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda yakni Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang penganiayaan dan/atau pencemaran nama baik dab/atau fitnah,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangan kepada detikcom, Selasa (14/6/2022).
Meskipun belum ada titik terang dari kasus inu. Namun, ada satu hal yang menarik untuk ditelisik lebih lanjut, yakni terkait surat laporan polisi yang telah dikirim dan dibuat oleh korban. Apakah surat laporan ke kepolisian tersebut dapat dicabut kembali? jika Iya, bagaimana prosedurnya?
Berdasarkan pasal 75 KUHP, pelapor dapat mencabut laporannya maksimal dalam jangka waktu 3 bulan sejak laporan tersebut dikirim ke Kepolisian. Namun, terdapat beberapa kasus di mana pencabutan laporan tersebut dapat dilakukan lebih dari 3 bulan, sebagaimana terdapat dalam putusan MA No. 1600 K/Pid/2009. Untuk prosedur nya sendiri pihak pelapor hanya perlu untuk mengatakannya secara langsung kepada pihak kepolisian dan harus didasarkan atas kemauan pihak pelapor, tanpa adanya paksaan atau pengaruh dari pihak lain.
Pencabutan laporan hanya dapat dilakukan pada saat kasus masih dalam proses peradilan, misalnya seperti proses acara pemeriksaan berkas. Namun, meskipun demikian perlu digaris bawahi bahwa pencabutan laporan tersebut hanya berlaku untuk pidana yang bersifat delik aduan. Untuk pidana dengan delik biasa, seperti pembunuhan dan pencurian, maka kepolisian akan tetap memproses kasus tersebut.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Iko Uwais sendiri, menurut advokat Achmad Sarifudin Malik, sebagaimana dikutip dari Radar Jember pada Senin (13/6/2022), penganiayaan merupakan pidana dengan delik biasa, meskipun terdapat unsur serta pengaruh dari delik aduan sebagaimana diatur dalam pasal 86 junto Pasal 351 juga dalam Pasal 89 junto Pasal 170 KUHP. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Iko Uwais, tidak dapat dilakukan pencabutan laporan oleh korban karena penganiayaan sendiri termasuk dalam pidana delik biasa. ()