Oleh : Catur Agil Pamungkas
Deddy Corbuzier diberi pangkat letnan kolonel (letkol) tituler Angkatan Darat (AD) oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Momen pemberian pangkat tersebut diunggah oleh Deddy pada Jumat (9/12/2022), melalui laman Instagram pribadinya @mastercorbuzier. Pada unggahan tersebut, terlihat Deddy sedang mengenakan seragam TNI AD dan menggenggam dokumen sambil berjabat tangan dengan Prabowo.
Deddy mengucapkan terimakasih kepada keluarga besar TNI dan Kementerian Pertahanan atas pemberian penghargaan dan kepercayaan sebagai letkol titular.
“Ini artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah mudahan dengan hadirnya saya di Keluarga Besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan untuk rakyat, bangsa, dan negara,” kicaunya.
Dahnil Azhar Simanjuntak selaku Juru Bicara Menteri Pertahanan menyatakan bahwa pasca disematkan pangkat letkol titular, Deddy mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan. Kampanye tersebut akan dijalankan Deddy melalui media sosial (medsos).
“(Tugas lain) sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed,” ungkap Dahnil.
Apa itu Letkol Tituler?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indoensia, pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI adalah pangkat yang hanya diberikan kepada warga negara dan kedudukannya sepadan dengan jabatan keprajuritan serendah-rendahnya jabatan Letnan Dua.
Melansir Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tituler adalah suatu pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa perlu menjalankan tugas jabatan sebagai yang berhubungan dengan gelarnya. Dengan kata lain, seseorang yang menerima gelar ini berpangkat mayor, tetapi tidak menjalankan tugas sebagai mayor dalam kemiliteran.
Menurut PP Nomor 36 Tahun 1959, pangkat militer tituler diberikan kepada warga sipil yang diharuskan untuk menjadi bagian dari militer karena beberapa sebab. Dalam hal ini, pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier didasarkan pada kemampuanya dalam komunikasi media sosial.
Pertimbangan Khusus
Mengutip pernyataan Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa alasan pemberian pangkat letkol tituler tersebut terkait dengan kemampuanya dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan pesan kebangsaan.
“Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan ‘performance’ DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” kata dia, pada Jumat (9/12/2022).
Dengan menyandang pangkat tersebut, Deddy pun otomatis akan terikat dengan aturan militer, selayaknya prajurit TNI pada umumnya.
“Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas. Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya,” jelas dia.
Selain itu, Dahnil menyebut dasar hukum pemberian pangkat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit dan Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
5 ()