Semester kedua 2022, Indonesia diramaikan oleh beberapa acara musik, mulai dari konser kpop hingga festival musik lokal dan internasional. Namun, dibalik euforia masyarakat, tidak sedikit pula gelombang permasalahan melanda acara-acara tersebut baik kendala dalam pembelian tiket maupun kendala pada hari penyelenggaraan. Seperti yang terjadi baru-baru ini di festival musik Berdendang Bergoyang pada Sabtu (29/10) di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Festival yang awalnya dijadwalkan berlangsung selama tiga hari hingga Minggu (30/10) terpaksa harus dibubarkan pada Sabtu malam akibat overcapacity atau kelebihan kapasitas jumlah penonton di area venue.
Pada Minggu (30/10), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Komarudin menyatakan bahwa pembubaran acara diputuskan setelah panitia penyelenggara sudah ditegur oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat. Sebelumnya, melihat jumlah penonton yang sudah mencapai 21 ribu orang, pihak kepolisian memerintahkan agar menghentikan dua panggung diluar dan menambah dua tenda kesehatan. Awalnya, festival Berdendang Bergoyang membuka satu panggung di dalam Istora Senayan dan empat panggung diluar. Belakangan diketahui bahwa dengan kapasitas venue sebesar 10 ribu penonton, pihak penyelenggara Berdendang Bergoyang hanya memegang izin keramaian untuk 3 ribu penonton dan 5 ribu penonton dalam izin pada Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif DKI Jakarta serta Satgas COVID-19.
Lalu, bagaimana pengaturan izin keramaian untuk konser?
Dalam pengaturan mekanisme izin keramaian, Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri No. Pol/02/XII/95 membagi jenis izin keramaian bagi pentas musik, wayang kulit, ketoprak, dan pertunjukan lainnya menjadi izin keramaian massa kecil yaitu 300-500 orang dan izin keramaian massa besar yaitu lebih dari 1000 orang. Bagi acara yang membutuhkan izin keramaian massa besar diperlukan beberapa berkas sebagai persyaratan mengajukan izin keramaian yaitu sebagai berikut,
- a) Surat Permohonan Izin Keramaian
- b) Proposal Kegiatan
- c) Identitas Penyelenggara atau Penanggung Jawab
- d) Izin Tempat diselenggarakannya kegiatan
Kewenangan Polri dalam memberikan izin keramaian ditegaskan kembali dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang diubah oleh UU Cipta Kerja yang mengatur pemberian izin dan pengawasan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya sebagai salah satu wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pelaksanaannya, kewenangan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada tata cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
Kepemilikan surat izin diatur sebagai salah satu kewajiban bagi setiap penyelenggara kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya dalam Pasal 5 PP 60/2017. Surat izin tersebut wajib selambat-lambatnya dimohonkan secara tertulis 14 hari sebelum hari kegiatan kepada Pejabat Polri Yang Berwenang di Daerah Hukum Kepolisian tempat kegiatan diselenggarakan.
PP 60/2017 juga mengatur bahwa Pejabat Polri tetap berwenang mengawasi berjalannya kegiatan yang sudah menerima surat izin untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran perizinan atau timbulnya gangguan keamanan serta gangguan terhadap ketertiban umum. Dalam hal terjadi pelanggaran perizinan seperti berlebihnya kapasitas dari yang diizinkan, Pasal 14 ayat (2) PP 60/2017 memberi wewenang bagi Pejabat Polri untuk membubarkan kegiatan.
Acara batal, bagaimana kerugian pemegang tiket?
Jika suatu kegiatan seperti konser musik atau festival dibatalkan, pihak penyelenggara tentu masih memiliki kewajiban terhadap konsumen yang sudah membeli tiket dan mengalami kerugian materiil dengan tidak terlaksananya acara.
Hak konsumen serta kewajiban pelaku usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen mengatur kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian sebagai salah satu hak yang didapatkan oleh konsumen jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai yang diperjanjikan. Pemberian hak tersebut lebih lanjut ditetapkan sebagai salah satu kewajiban pelaku usaha dalam Pasal 7 huruf f yang wajib memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian konsumen akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang dijual.
Pemberian ganti rugi juga diatur dalam Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen sebagai salah satu tanggung jawab pelaku usaha dengan nilai pengembalian uang yang setara dengan kerugian yang dialami konsumen. Oleh karena itu, dalam hal pembatalan konser yang terjadi pada Berdendang Bergoyang, pihak penyelenggara harus memastikan terlaksananya prosedur pengembalian atau refund terhadap tiket dengan dibubarkannya hari kedua serta dibatalkannya hari ketiga terutama kepada pemegang tiket kategori 3-Days Pass dan kategori Normal Day 2 dan Normal Day 3. Disamping prosedur pengajuan pengembalian tiket, pihak penyelenggara juga perlu memastikan jangka waktu refund yang tidak terlalu lama serta mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. ()