oleh : Novi Huriyani
Internship Advokat Konstitusi
Hak kekayaan intelektual merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. Hal tersebut mengakibatkan dalam membahas hak kekayaan intelektual tentu saja sangat berkaitan erat dengan bisnis, sehingga perlindungan secara hukum mutlak diperlukan. Namun, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap hak kekayaan intelektual dan aspek hukumnya masih sangat memprihatinkan serta rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap HAKI, maka tak jarang mengakibatkan berbagai permasalahan hukum hingga berujung sengketa di pengadilan. Permasalahan HAKI merupakan permasalahan yang terus berkembang dan hal tersebut sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). HAKI telah menjadi bagian penting bagi suatu negara untuk menjaga keunggulan industri dan perdagangannya.
Dewasa ini, Kekayaan intelektual sesungguhnya telah memperlancar roda pembangunan ekonomi suatu bangsa, dengan terciptanya perlindungan kekayaan intelektual bagi mereka yang menciptakan atau menanamkan modal pada penciptaan karya-karya intelektual tidak hanya akan mendorong kualitas kekayaan intelektual tetapi juga alih teknologi dan pengetahuan. Bagi dunia industri, memahami sistem HKI tidak hanya berhubungan dengan perlindungan kekayaan intelektual tetapi juga menjamin agar tidak melanggar HAKI orang lain.
Salah satu bentuk HAKI yang digunakan dalam bisnis kosmetik dengan brand adalah Hak Merek. Hak atas Merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum atau menggunakannya sebagaimana tertuang pada Pasal 3 UU No.14 Th 1994 jo UU No.15 Tahun 2001.
Merek atau yang juga bisa disebut dengan brand, merupakan penanda identitas dari sebuah produk atau jasa yang akan diperdagangkan. Lebih dari itu, merek juga bisa berperan untuk merepresentasikan citra, reputasi, dan karakter produk serta perusahaan produsen.Mengingat sifatnya yang sangat penting, pelaku usaha perlu memberikan perlindungan hukum terhadap nama brand yang dimiliki. Salah satunya dengan memproses perlindungan HAKI, dalam hal ini Hak Merek.
Lalu, bagaimana pengaturan Hak atas Merek kosmetik yang sedang ramai diperbincangkan saat ini? Untuk Hak atas merek didaftarkan oleh pemilik merek untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang 10 tahun (Pasal 1 angka 5 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU MIG). Permohonan pendaftaran merek diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan mencantumkan kelas barang dan/atau jasa secara elektronik maupun nonelektronik (Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU MIG). Kelas barang dan/atau jasa ini juga biasa dikenal dengan kelas merek. Kelas Merek sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 Tentang Kelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek (PP Kelas Merek) dan Nice Classification edisi 11 tahun 2018. Setidaknya terdapat 45 kelas merek yang secara umum terbagi atas 34 Kelas Barang dan 11 Kelas Jasa. Saat ini maraknya pelaku usaha bisnis yang berkutat pada bidang kecantikan berdampak pada persaingan ekonomi antar pelaku usaha. Bagi pelaku usaha yang memiliki bisnis di bidang kecantikan seperti bisnis kosmetik, maka lazimnya menggunakan kelas nomor 3.
Tindakan menjiplak brand masuk ke dalam pelanggaran merek. Lantas, bagaimana jika ada yang menjiplak brand merek kita? Langkah yang dapat ditempuh yakni pemilik merek bisa melakukan gugatan perdata, aduan pidana atau alternatif penyelesaian lainnya. Sebaiknya penyelesaian di luar pengadilan lebih didahulukan. Jika merek anda ditiru atau dibajak lalu digunakan orang lain tanpa izin atau lisensi, menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2006 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), pemilik merek dapat melakukan 3 hal yaitu gugatan perdata, pengaduan pidana, atau alternatif penyelesaian sengketa.
Tapi, apa sih jeratan hukum bagi mereka yang melanggar dan menjiplak suatu brand? Apabila mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek, maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 100 ayat (2) UU Merek dan Indikasi Geografis dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000-, (Dua Milyar Rupiah).
Banyak permasalahan yang menjerat pelaku usaha yang berkenaan dengan Hak atas Merek. Sejatinya, tidak mudah mengeluarkan kreativitas untuk menghasilkan karya. Dengan HAKI, maka masyarakat akan termotivasi untuk berkarya dan berinovasi sehingga kompetisi semakin meningkat. Hal ini secara tidak langsung akan membuat perusahaan saling berlomba untuk menghasilkan karya terbaik
Perlu diingat, bahwa sistem pendaftaran hak kekayaan intelektual ini hanya diberikan pada pihak pertama yang mendaftar ke Direktorat Jenderal HAKI. Jadi, selagi produk masih baru dan memiliki potensi yang bagus maka harus segera didaftarkan. Pendaftaran sejak awal ini juga bisa membuat pelaku usaha memiliki hak monopoli untuk melarang pihak lain menggunakan HAKI tanpa izin.
()