Seorang Pemuda Dipukuli di Tol Dalam Kota Jakarta

Oleh : Anselmus Siagian

(Internship Advokat Konstitusi)

Justin Frederick (24) mengalami pemukulan oleh dua orang yang mengendarai mobil Nissan X-Trail, bernomor polisi B 1146 RFH. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pemukulan itu terjadi di Tol Tebet arah Cawang pada Sabtu (4/6) siang sekitar pukul 12.40 WIB, dilansir dari JPNN.com.

“Awalnya karena serempetan, tetapi RF ini kan ngambil dari sebelah kiri,” kata Zulpan ketika dikonfirmasi.

Zulpan menuturkan saat kejadian Justin melaju dari arah timur di lokasi. Kemudian secara tiba-tiba, mobil pelaku yang diketahui berpelat nomor B 1146 RFH memotong laju mobil korban. 

“Dari sebelah kiri ada terlapor yang mengendarai mobil Nissan memotong laju kendaraan dan mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor,” jelas Zulpan.

Karena tidak terima, pengemudi mobil dengan plat RFH itu turun dan menghampiri mobil korban. Saat itu juga korban turun dan langsung dianiaya oleh pelaku hingga videonya viral di media sosial.

“Saat turun si anak (korban) ini terus yang (pengemudi mobil) RF ini turun juga kemudian terjadi pemukulan seperti itu,” ungkapnya.

Korban Justin lalu melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya pada Sabtu sore. Dalam pelaporan tersebut, Justin membawa sejumlah bukti. Sementara untuk kedua pelaku sudah ditangkap dan dalam proses pemeriksaan penyidik.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan kedua pelaku masih diperiksa. “Keduanya kami amankan, masih dalam pemeriksaan intensif,” kata Hengki. Namun, dia belum mau mengungkapkan identitas kedua pelaku pemukulan dan apa profesinya.

Ketentuan hukum yang digunakan dalam konteks peristiwa ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai lex specialis. Terdapat beberapa aturan yang ditegakkan kepada kedua belah pihak. Pertama, jika keduanya melanggar batas kecepatan. Dalam Pasal 23 ayat 4 Undang-Undang tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Jika melanggar, keduanya diancam dengan denda Lima ratus ribu rupiah. 

Kedua, menggunakan bahu jalan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, bahu jalan hanya boleh digunakan dalam beberapa hal diantaranya, adalah : digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan, tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan dan tidak digunakan untuk mendahului kendaraan. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak lima ratus ribu rupiah.

Ketiga, melakukan kekerasan.Pelaku pemukulan dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dikatakan bahwa : “barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan”.

Oleh karena itu, akibat pemukulan pelaku terhadap korban maka pelaku dapat dipenjara selama lima tahun enam bulan dan si korban juga dapat dipenjara selama dua bulan akibat berhenti di bahu jalan yang dapat menghalangi kendaraan yang ada dibelakang. ()