oleh : Ayu Naningsih
Internship Advokat Konstitusi
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) memblokir beberapa situs dan aplikasi online yang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada Sabtu, 30 Juli 2022. Dikutip dari tekno.kompas.com, deretan aplikasi yang diblokir oleh kominfo per tanggal 1 Agustus 2022 diantaranya Yahoo, Epic Games, Steam, Dota – Dota2, Counter Strike – CSGO, Origin dan Paypal. Namun, untuk aplikasi Paypal telah dibuka sementara dengan memberikan waktu selama 5 hari agar masyarakat dapat melakukan penarikan dana yang tersimpan dalam aplikasi tersebut.
Apa yang menjadi alasan dari Kominfo melakukan pemblokiran terhadap aplikasi-aplikasi tersebut?
Mengenal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat
Dikutip dari suaramerdeka.com, PSE atau Penyedia Sistem Elektronik merupakan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi terhadap seluru penyedia platform digital di Indonesia. Tujuan adanya PSE untuk mengontrol dan mendorong agar ruang digital aman di Indonesia. PSE dibagi menjadi 2, yaitu PSE Lingkup Publik dan Privat. PSE Lingkup Publik merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik yang dikelola oleh pemerintah seperti aplikasi Pedulilindungi dan sebagainya. Sedangkan PSE Lingkup Privat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik yang dikelola oleh perorangan, badan usaha, dan masyarakat.
Dasar Hukum Kominfo Melakukan Pemblokiran PSE Lingkup Privat yang Tidak Terdaftar
Pemerintah, dalam hal ini Kominfo dalam melakukan pemblokiran terhadap beberapa situs dan aplikasi didasarkan pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 perubahan atas Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 (PM 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM 10/2021). Aturan ini mengharuskan Penyelenggara Sistem Elektronik privat baik asing maupun domestik untuk mendaftarkan aplikasinya di sistem PSE yang bisa dilakukan di OSS Risk Base Approach (OSS RBA) milik pemerintah.
Pasal 2
- Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran.
- PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
- menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
- menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
- pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
- menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
- layanan mesin pencari, layanan penyedia informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, music, video, film dan permainan atau ombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
- pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Kewajiban pendaftaran ini juga dilandasi pada ketentuan Pasal 47 PM 10/2021 yang menyatakan “PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelaksaaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif.”
PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan pendaftaran, akan dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a PM 5/2020 “Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4” . Ketentuan Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa “Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi dministratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).
Pro Kontra Pemblokiran PSE Lingkup Privat oleh Kominfo
Pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo terhadap PSE Lingkup Privat, terutama terhadap beberapa situs dan aplikasi ini tentu mendapat reaksi yang beragam baik pro dan kontra dari masyarakat. Banyak dari masyarakat merasa kecewa atas tindakan yang dilakukan Kominfo, sehingga melakukan protes dengan membuat tagar #blokirkominfo yang trending di media sosia serta membuat petisi di Change.org. Hal ini dilakukan sebagai bentuk rasa kecewa sekaligus kritik terhadap Kominfo dengan harapan Kominfo melakukan pembukaan pemblokiran atas beberapa situs dan aplikasi seperti Steam, Dota, Paypal, Origin dan beberapa situs lainnya yang banyak digunakan oleh masyarakat terutama para freelancer dan konten kreator yang memanfaatkan situs-situs tersebut untuk berkarya dan mengais rezeki. Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas kebijakan Kominfo tersebut. Dikutip dari akun Twiter @LBH_Jakarta,
“LBH Jakarta mengajak seluruh konten creator, digital developer, dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Perkominfo No. 5/2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami represi kebebasan di ranah digital akibat kebijakan ini,”
Berbeda dengan LBH Jakarta, dukungan diberikan oleh Sandiaga Uno melalui akun instagram atas langkah yang dilakukan oleh Kominfo. Selain Sndiaga Uno, dukungan terhadap aturan PSE diberikan juga oleh Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons A tanujaya. Dikutip dari Katadata.co.id, ia menilai kebijakan Kominfo merupakan langkah awal dalam penegakan kedaulatan digital di Indonesia.
Menurut kamu, apakah langkah yang dilakukan Kominfo sudah tepat? ()