Restorative Justice dan Cita Hukum Pancasila

Mario Agritama

(Internship Advokat Konstitusi)

Keadilan restoratif atau restorative justice merupakan suatu cara pendekatan baru dalam upaya penyelesaian perkara pidana melalui pemulihan. Konsep ini pada dasarnya lebih menitikberatkan pada adanya partisipasi atau ikut serta langsung dari pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana. Sehingga pendekatan ini populer disebut juga dengan istilah non state justice system dimana peran Negara dalam penyelesaian perkara pidana menjadi kecil atau bahkan tidak ada sama sekali. 

Hukum Pidana Indonesia

Permasalahan yang hadir dalam hukum pidana Indonesia selama ini, yakni rumusan di dalam KUHP maupun KUHAP mengenai perlindungan hukum dan hak asasi korban belum diatur secara optimal jika dibandingkan dengan pelaku atau tersangka. Misalnya saja, dalam KUHP masih kental akan aliran neoklasik seperti menerima berlakunya keadaan-keadaan yang meringankan pelaku tindak pidana. Sedangkan, posisi korban dalam KUHP belum diatur secara optimal. 

Permasalahan a quo tidak dapat dilepaskan oleh fokus kajian hukum pidana sejauh ini yang hanya terletak pada perbuatan pidana (criminal act), pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility), dan ancaman pidana. In Casu, fokus tersebut dipengaruhi paham Teori Absolut (vergeldingstheorien) yang dianut oleh Immanuel Kant, Hegel, Herbart dan Julius Stahl. Teori yang muncul pada akhir abad ke- 18 ini menganggap pembalasan merupakan legitimasi pemidanaan. Dalam teori ini secara tegas menyatakan pidana dijatuhkan kepada pelaku karena just deserts, bahwa mereka dihukum karena layak untuk dihukum atas perilaku tercela mereka. Konsep just desert di dalam retribusi mengacu pada ill-desert pelaku dan dapat terpenuhi melalui sesuatu bayaran yang negatif atau balas dendam pemidanaan.