Oleh: Ayu Naningsih
Suami dari aktris dan presenter Ayu Dewi, Regi Datau tengah ramai diperbincangkan netizen karena isu perselingkuhannya dengan Denise Chariesta. Tudingan ini diawali dari pengakuan Denise saat berbincang dengan dokter Richard Lee melalui kanal YouTube miliknya. Denise mengaku telah menjadi selingkuhan dari pria yang telah beristri selama empat tahun.
“Lu pelakor 4 tahun, itu beneran?” tanya dr Richard Lee.
“Bener, itu bener,” jawab Denise santai. “Iya gue nggak pernah bohong,” lanjutnya.
Spekulasi tentang Denise menjadi selingkuhan Regi Datau mencuat ketika ia memberitahukan ciri-ciri dari pria tersebut.
“Istrinya artis, dia pengusaha. Bininya itu host TV setiap hari, pagi-pagi, terkenal. Terus, YouTuber juga,” kata Denise.
“Anaknya tiga, yang satu cewek paling gede. Terus yang dua cowok, masih bayi gitu,” sambungnya.
Netizen menilai penggambaran ciri-ciri yang disebutkan oleh Denise terebut mengarah kepada Regi Datau, Suami dari Ayu Dewi.
“Ciri-ciri yang Denise sebutin persis kaya pak Regi. Pengusaha, istrinya host terkenal tiap hari di tv, punya 3 anak.” Tulis ***
Lantas, apakah perselingkuhan dalam perkawinan dapat dipidana?
Perselingkuhan dalam perkawinan dapat terjadi kepada siapapun, entah dari pihak suami maupun isteri. Kendati UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang suami dan isteri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia, namun tidak menutup kemungkinan perselingkuhan dapat terjadi.
KUHP memang tidak mengatur secara tegas pengertian dan bentuk perselingkuhan, namun Pasal 284 ayat (2) KUHP mengatur jika perselingkuhan mengarah ke perbuatan zina, maka suami/isteri dari pasangan yang melakukan perbuatan zina dapat melaporkan suami/isterinya serta selingkuhannya ke polisi dengan tuduhan perbuatan perzinahan.
Ancaman hukuman bagi pelaku perselingkuhan yang mengarah ke perbuatan zina diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP
- Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah(overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku padanya,
- Seorang wanita yang telah kawin melakukan mukah,
2a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin,
- Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
()