DUGAAN PENARIKAN DANA 10 MILIAR OLEH OKNUM JAKSA

Oleh : Amalia Syarifah

Pungutan “dana” oleh Oknum Jaksa

Pada bulan Juli 2022, Agus Hartono, pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah, dipanggil sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit ke PT. Citra Guna Perkasa di tahun 2016. Saat itu, Agus menemui jaksa PA sebagai koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah secara empat mata.

Hasil pertemuan tersebut, Agus mengaku dimintai dana “urus” Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Saya sempat bertanya ‘ada petunjuk?’, sedangkan PA menjawab ‘atas perintah Pak Kajati bisa kita bantu, Pak’. Ada dua SPDP, satu SPDP Rp. 5 Miliar, kalau dua (SPDP) berarti Rp. 10 Miliar”, tambah Agus. Permintaan Jaksa tersebut ia tolak, namun tiba-tiba di tanggal 25 Oktober 2022, Agus dinyatakan sebagai tersangka dari dua SPDP yang seharusnya ia urus dengan disertai adanya “dana” Rp. 10 Miliar.

Pelanggaran Kode Etik Jaksa

Akibatnya, Agus bersama pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak mengirimkan surat teguran hukum atau somasi kepada jaksa PA yang dimaksud kepada Kejati Jateng. “Saya juga meminta kepada Jaksa Agung untuk menonaktifkan oknum jaksa itu dan melakukan pemeriksaan serta audit investigasi atas percobaan pemerasan terhadap klien saya, Agus Hartono” ungkap Kamaruddin. (26/11)