Putri Candrawathi menjadi salah satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Keempat tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Meskipun demikian, Polri tidak melakukan penahanan terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis menyebut kliennya telah meminta kepada penyidik agar tidak ditahan karena kondisi belum stabil dan mempunyai anak kecil.
“Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” (1/9).
Timsus Polri pun menerima permintaan tersebut dengan pertimbangan kesehatan, kemanusiaan, dan masih memiliki anak balita. Meski demikian, Putri telah dicegah untuk ke luar negeri dan harus lapor kepada penyidik Timsus Polri.
“Kuasa Hukum menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor”- Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto
Dasar Hukum:
Pasal 31 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa atas dasar permintaan tersangka, penyidik dapat memberikan penangguhan penahanan berdasarkan syarat yang ditentukan.
Terkait syaratnya diatur dalam PP 27/1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Dalam Pasal 35 PP tersebut diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, ada jaminan yang disyaratkan yang dapat berupa jaminan uang (Pasal 35) dan dapat pula jaminan orang (Pasal 36). ()