TERDUGA PELAKU PEMBUNUHAN TEWAS BUNUH DIRI, BAGAIMANA PROSES HUKUM SELANJUTNYA?

Oleh: Fitrah Marinda

Kronologi Kasus

2 (dua) jasad wanita (diduga H (48) dan Y (45)) ditemukan di rumah kontrakan Kavling Nusantara, Kampung Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara Selasa (28/2/2023).  Penemuan dua jasad wanita bermula dari laporan keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya. Diketahui korban yang pergi mengaji di hari Minggu tidak kunjung pulang ke rumah hingga keesokan harinya. 2 hari setelah tidak pulang ke rumah, akhirnya  keberadaan korban diketahui berada di sebuah rumah kontrakan yang  digrebek oleh warga sekitar bersama dengan keluarga korban. 

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, menyampaikan pihaknya telah melakukan pembongkaran dan evakuasi jasad, karena jasad korban ditemukan dengan coran semen berbentuk gundukan. Pelaku diketahui tidak mengubur atau membongkar lantai, tetapi jasad korban hanya ditumpuk kemudian diberikan coran semen.

Motif Terduga Pelaku

Kombes Pol Hengki menyampaikan, pihaknya juga menemukan seorang pria berinisial P di rumah kontrakan  yang merupakan orang yang mengontrak rumah tersebut. P diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap 2 jasad wanita yang ditemukan di rumah kontrakannya. P mencoba bunuh diri dengan menyayat urat nadinya, tetapi dalam perjalanan menuju RS Seto Hasbadi meninggal dunia.

Tetangga sekaligus petugas keamanan di lingkungan tersebut, yakni Adi (54) menyampaikan bahwa pada hari Minggu (26/2/2023), terduga pelaku sempat membeli semen dan pasir setelah terlibat pertengkaran soal utang piutang dengan dua orang  korban.

Lantas apakah seseorang yang telah meninggal dunia dapat ditetapkan menjadi tersangka?

Secara spesifik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur mengenai penghentian penyidikan apabila terduga pelaku pembunuhan tewas bunuh diri. Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan apabila: “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.”

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP menghentikan penyidikan hanya dapat dilakukan berdasarkan 3 (tiga) alasan, yaitu: (1) tidak terdapat cukup bukti; (2) peristiwanya bukan merupakan tindak pidana; dan (3) demi hukum. Jadi, KUHAP tidak mengatur secara spesifik mengenai menghentikan penyidikan karena terduga pelaku tewas bunuh diri atau meninggal dunia.

Meski demikian terdapat alasan untuk menghentikan penyidikan atas dasar alasan demi hukum, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila merujuk pada Pasal 77 KUHP yang berbunyi: “Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.” Jadi, apabila terduga pelaku tewas bunuh diri sebagaimana kasus di atas, maka pelaku tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka dan penyidikan dihentikan dengan alasan demi hukum. ()