Potensi Moral Hazard dalam Keterbukaan Akses Informasi Keuangan

Oleh: Rizky Novian Hartono 

(Internship Advokat Konstitusi)

Lembaga perbankan memiliki peran penting bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bahkan, kehadiran lembaga perbankan turut memengaruhi pertumbuhan perekonomian nasional, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan). Menurut undang-undang tersebut, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari definisi tersebut, fungsi yang dimiliki oleh bank dipertegas dalam Pasal 3 yang menentukan bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

Dalam menjalankan fungsinya, bank memfasilitasi aliran barang dan jasa dari produsen kepada konsumen maupun melakukan kegiatan keuangan untuk pemerintah dan masyarakat (Imaniyati, 2008). Fasilitas tersebut dilakukan dengan memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan. Mengingat bahwa perbankan merupakan financial intermediary serta memiliki peranan vital dalam kehidupan masyarakat, perbankan harus menjaga kepercayaan dari nasabahnya atas kredibilitas yang dimiliki. Sebab masyarakat hanya akan menggunakan jasa perbankan jika bank dapat menjamin kerahasiaan data atau informasi keuangan mereka serta tidak menyalahgunakaan pengetahuan atas informasi keuangan tersebut (Azis, 2011).