Kejadian bermula dari Aipda Rudi kembali ke rumah seusai melaksanakan tugas Piket Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) di Mapolsek Way Pengubuan, lampung tengah, Lampung. (4/9/2022)
Saat perjalanan, Aipda Rudi menghampiri Aipda Ahmad Karnain sedang berada di teras rumahnya di Jl. Merpati, Bandar Raya. Tanpa berkutik panjang Aipda Rudi langsung melepaskan tembakan ke arah dada kiri korban menggunakan senjata api jenis revolver. Aipda Rudi pun berhasil kabur sebelum istri Aipda Ahmad Karnain menghampiri tempat kejadian perkara (TKP). Namun sebelumnya, Aipda Ahmad Karnain hendak melakukan perlawanan dengan mengambil pistol yang ia miliki di kediaman.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan sedang menjalani sidang kode etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (5/9/2022)
“Motif sementara yang kami dapatkan adalah pelaku memiliki dendam dengan korban karena selalu mengumbar aib pelaku kepada teman-temannya”, ungkap Kabdi Humas Pola Lampung, Kombes Zahwawani Pandra Arsyad. (5/9/2022)
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam terjerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Sanksi Kode Etik Polri berupa hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Buntut penembakan oleh pelaku tersebut menyebabkan Kapolsek Way Pengubuan, AKP Muhamad Ali Masyur dicopot dari jabatan untuk dimutasi ke Kasubbagfaskon Baglog Polres Lampung Tengah oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Ahmad Wiyagus dalam rangka evalusasi kinerja. (6/9/2022) ()