Menkumham Dorong Kepala Desa Untuk Mengikuti Pelatihan Paralegal Sebagai Efektivitas Penegakan Hukum Pidana

Oleh : Faisal Basri Arifin

 Kamis,(1/6) Badan Pembinaan Hukum Nasional ( BPHN ) menggelar acara Paralegal Justice Awards di Ancol Jakarta Utara. Di kesempatan tersebut, Yasonna Laoly selaku ketua Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) mengemukakan bahwa sebaiknya tindak pidana kecil bisa diselesaikan oleh kepala desa dan lurah agar tidak menumpuk di pengadilan.  

Yasonna mengatakan kepala desa dan lurah mempunyai posisi sentral dalam penyelesaian perkara tindak pidana kecil untuk mengurangi beban penegak hukum. Menurut Yasonna, berdasarkan data sistem informasi database bantuan hukum ( Sidbankum ) 2022, jumlah penerima bantuan hukum orang atau orang miskin yang berhadapan dengan hukum kurang lebih  12 ribu orang. Jumlah itu terus meningkat tiap tahun dengan 70 persen layanan bantuan hukum adalah pidana, sementara 30 persen adalah perdata. Jenis perkara yang ditangani rata-rata adalah perkara ringan yang timbul dari perselisihan warga. 

  Menurut Yasonna, hal ini secara langsung berdampak pada beratnya lembaga penegakan hukum untuk menyelesaikan perkara pidana yang melebihi kapasitas yang tersedia pada tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan tentunya dirumah tahanan maupun di lembaga pemasyarakatan. Yasonna juga menjelaskan bahwa perlu ada penyelesaian non litigasi, yaitu penyelesaian perkara di pengadilan, atau restorative justice (RJ ).