Oleh: Muhammad Ridwan Jogi
(Internship Advokat Konstitusi)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Walikota Yogyakarta periode 2017 – 2022 Haryadi Suyuti, pada hari Kamis (2/6) di Yogyakarta. Dalam OTT tersebut, KPK juga menangkap beberapa pihak yang terlibat dan sejumlah uang diamankan. “KPK dalam OTT ini, menangkap pihak dari unsur swasta dan beberapa pejabat Pemkot Yogyakarta, termasuk Walikota periode 2017 – 2022 atas dugaan suap perizinan pendirian apartemen di Yogyakarta,” ungkap PLT juru bicara KPK Ali Fikri.
Pada hari Jum’at (3/6) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, KPK menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan apartemen di Jalan Kemetiran Lor, Kecamatan Gedong Tengen Kota Yogyakarta.
KPK mengamankan barang bukti dalam pecahan mata uang asing sejumlah USD 27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag. “Selama proses penerbitan IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar 50 juta Rupiah dari Oon Nusihono untuk Haryadi Suyuti melalui Triyanto Budi Yuwono dan juga untuk Nur Widihartana,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Selain Haryadi Suyuti, turut diamankan juga Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, dan Triyanto Budi Yuwono, selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti.
Haryadi Suyuti dan Nur Widihartana diduga menerima suap melalui Triyanto Budi Yuwono untuk mempermulus pemberian IMB apartemen, sehingga ketiga orang tersebut berperan sebagai penerima suap dari Oon Nushino.
Haryadi Suyuti, Nur Widihartana dan Triyanto Budi Yuwono diduga oleh KPK melakukan perbuatan menerima sesuai yang melanggar Pasal 12 huruf a atau b UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 250 juta rupiah.
Sementara Oon Nusihono berperan sebagai pemberi suap, diduga oleh KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 250 juta rupiah atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak 150 juta rupiah. ()