LPSK Tetapkan Ganti Kerugian (Restitusi) Mario Dandy kepada David Ozora Hingga Rp100 Miliar

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan Mario Dandy selaku terdakwa membayar biaya restitusi sebesar Rp100 Miliar kepada David Ozora selaku korban dalam kasus penganiayaan. “Kita sudah lakukan penilaian dan nilainya ini sangat besar ya, Rp100 miliar. Kita sudah ajukan (restitusi ini) ke jaksa dimasukkan ke dalam tuntutan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di Royal Ambarrukmo, Sleman, DIY, Rabu (14/6).

Hasto menjelaskan bahwa nominal itu didasarkan pada akumulasi jumlah kerugian yang dialami korban dan keluarga baik pengobatan maupun berbagai potensi kerugian ke depannya. Hasto pun menegaskan bahwa nominal itu terkhusus diperuntukkan guna biaya pemulihan medis David Ozora. Hal ini dikarenakan David Ozora mengalami gangguan medis yang serius dan pemulihannya berjangka panjang.

 Sementara Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengatakan bahwa restitusi tersebut tidak sebading kecuali Mario Dandy juga dibuat koma. Hal itu disampaikan pada saat Jonathan menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6).