Praktik pemilu di berbagai negara menunjukan variasi pelaksanaan yang beragam, dari yang dilaksanakan secara bebas dan adil hingga yang penuh dengan pelanggaran dan kecurangan. Kehadiran instrumen hukum dalam proses Pemilu pun menjadi hal yang sangat urgent dalam rangka menciptakan jaminan kepastian hukum dalam setiap tahapan proses pemilu.
Hal tersebut muncul dalam dialog Publik dan Diskusi Buku “Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” yang ditulis oleh Rahmat Bagja dan Dayanto. Acara tersebut diselenggarakan oleh @advokatkonstitusi bekerjasama dengan Bawaslu RI dan Rajagrafindo Persada pada hari Rabu, 24 Agustus 2022 di Auditorium Lt. II Perpustakaan Nasional RI dan Zoom Meeting. Acara dimoderatori oleh Fitrah Bukhari selaku founder @advokatkonstitusi serta dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Bertindak sebagai pembedah Fadli Ramadhanil, Titi Anggraini, Dayanto dan Paskaria Maria Tombi.
Acara diawali dari penandatanganan MoU antara Bawaslu RI dan Yayasan Cendikia Aksara Nagara (CAN Foundation), yang menaungi @advokatkonstitusi. Kerjasama ini menyangkut tentang Peningkatan komunikasi Bawaslu RI pada generasi muda melalui media sosial.
Penulis buku sekaligus Ketua Bawaslu RI menyampaikan Keynote Speech yang pada intinya mengungkapkan urgensi penyelesaian sengketa proses pemilu, adalah untuk menjaga akuntabilitas proses penyelenggaraan pemilu sebagai salah satu syarat pemilu demokratis.
Bagja juga menyampaikan beberapa catatan penting terhadap sistem yang ada saat ini, misalnya masih terdapat pengaturan penyelesaian sengketa proses pemilu khususnya pada level legislasi yang perlu diperjelas dan dipertegas. “masih ada celah hukum yang harus ditambal melalui aturan yang akan diterbitkan kemudian utamanya tentang penyelesaian sengketa antar peserta pemilu” ungkap Bagja.
Selain itu, untuk menghadapi tantangan zaman, maka perlu dihadirkan mekanisme baru. “diperlukan penguataan regulasi perbawaslu termasuk penyelesaian sengketa berbasis online” tandas Bagja.
Kehadiran buku ini merupakan jawaban atas kurangnya literatur akademik yang membahas secara komprehensif prosedur penegakan hukum atas terjadinya sengketa proses pemilu. “Harapannya kehadiran buku ini dapat menjadi medium untuk mengetengahkan aspek-aspek teoritik-konseptual yang melandasi pengaturan normatif prosedur penyelesaian sengketa proses Pemilu” ungkap Dayanto yang juga sebagai penulis kedua buku tersebut.
Hal tersebut didukung juga oleh narasumber lain. Manager Program Perludem, Fadli Ramadhanil mengungkapkan buku ini menjadi salah satu penyegar di tengah kekeringan refrensi terkait penegakan hukum pemilu. “Tidak banyak literatur yang berbicara terkait sistem penegakan hukum pemilu” ujarnya. Lebih lanjut menurutnya “hadirnya buku ini bisa jadi menjadi salah satu jawaban termasuk penyegar dari minimnya literatur atau refrensi bagi orang yang ingin belajar hukum kepemiluan” tandas Fadli.
Apresiasi juga diungkapkan Paskaria, keunikan buku ini ditulis oleh seorang akademisi dan praktisi yang sudah memiliki pengalaman yang tinggi. Lebih lanjut Paskaria juga menyatakan bahwa “buku ini membuat kami para praktisi dapat memahami lebih mudah bagaimana alur penyelesaian sengketa pemilu dan juga kami percaya buku ini dapat menjadi petunjuk praktis bagi para peserta pemilu, akademisi, dan pegiat kepemiluan” ungkap Paskaria.
Disamping itu, ia memberikan catatan bahwa diperlukan Penguatan Bawaslu secara kelembagaan, termasuk penyeragaman format putusan, keseragaman pemahaman atas satu peristiwa terutama di daerah.
Buku ini juga memiliki nilai novelti serta menjadi sangat special karena buku ini ditulis oleh orang bawaslu, dimana memiliki keterlibatan secara langsung dalam proses penyelesaian sengketa pemilu. Diakhir Titi mengatakan bahwa kita sebagai pegiat pemilu, memiliki tantangan untuk senantiasa memperkaya dialektika kita.
Diakhir acara seluruh narasumber menyampaikan closing statement yang pada kesimpulannya meliputi; Pertama, kehadiran buku Penegakan Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Pemilu merupakan sinyal positif dalam menghadapi minimnya literatur di bidang penegakan hukum pemilu. Kedua, persoalan pemilu memiliki dimensi yang cukup luas, sehingga kehadiran refrensi buku-buku baru di bidang hukum kepemiluan dapat menambah khazanah keilmuan menciptakan proses pemilu yang berkualitas. Ketiga, karena pemilu merupakan proses regenerasi secara estafet, maka pemilu harus berlangsung secara berwibawa. Para generasi muda pun diharapkan tidak anti terhadap politik, karena melalui proses politik tersebut yang akan menentukan arah kebijakan masa depan bangsa dan negara Indonesia. ()