TOK! DPR SAHKAN PEMEKARAN TIGA PROVINSI BARU DI PAPUA, BAGAIMANA LEGISLASI DAN SYARAT PEMEKARAN WILAYAH MENURUT UU?

oleh: Ayu Naningsih

Internship Advokat Konstitusi

DPR RI resmi menyetujui pembentukan tiga provinsi baru di Papua dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-26, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6). Tiga provinsi ini terdiri dari provinsi Papua Selatan dengan ibu kota Kabupaten Merauke, Papua Tengah dengan ibu kota Kabupaten Nabire, dan provinsi Papua Pegunungan dengan ibu kota Jayawijaya.

Dikutip dari nasional.kontan wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan persetujuan pembentukan provinsi papua kepada para peserta rapat “Apakah RUU tentang provinsi pembentukan provinsi Papua Selatan, provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Sufmi kepada peserta rapat.

Setuju,” jawab peserta rapat.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia berharap, percepatan pemerataan pembangunan dapat dilakukan dan peningkatan kesejahteraan dapat ditingkatkan dengan pemekaran Papua.

“Kita berharap Papua tidak terpisahkan dari NKRI, sejahtera, dan maju seperti daerah-daerah lain,” kata Doli dalam rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD, Selasa (28/6).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan dengan pembentukan 3 provinsi tersebut dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan. Ia bilang, pembentukan 3 provinsi tersebut memiliki tujuan utama untuk mempercepat pembangunan di Papua guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Terutama orang asli Papua.

Pemekaran di Papua harus menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli Papua,” ucap Tito.

Bagaimana aturan hukum yang mengatur tentang pemekaran wilayah di Indonesia?

UUD 1945 tidak mengatur perihal pembentukan daerah atau pemekaran suatu wilayah secara khusus, namun pemerintahan daerah secara umum diatur dalam BAB VI tentang pemerintahan daerah.

Pasal 33 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) menentukan bahwa pemekaran daerah merupakan pemecahan daerah provinsi atau daerah  kabupaten/kota menjadi dua atau lebih daerah baru atau penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam satu daerah provinsi menjadi satu daerah baru. 

Lantas, untuk melakukan pemekaran terhadap suatu wilayah, apa saja syarat yang harus terpenuhi menurut Undang-undang?

UU 23/2014 Pasal 34 mengatur persyaratan pembentukan dan penggabungan daerah yang terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Persyaratan kewilayahan meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, batas usia minimal daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan. Sedangkan persyaratan kapasitas daerah berkaitan dengan kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang diukur dengan parameter:

  1. Geografi; 
  2. Demografi; 
  3. Keamanan; 
  4. Sosial politik, adat, dan tradisi; 
  5. Potensi ekonomi ; 
  6. Keuangan daerah; dan 
  7. Kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam hal pemekaran, pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan kabupaten/kota yang dilakukan untuk wilayah Papua, terdapat aturan yang bersifat lex specialis  yang mengaturnya yaitu Pasal 3 Ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua (UU Otsus Provinsi Papua) yang menyatakan “pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan/atau penggabungan Kabupaten/Kota, ditetapkan dengan undang-undang atas usul Provinsi Papua.” 

Pemekaran provinsi Papua juga harus dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dengan mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Pasal 76 UU Otsus Provinsi Papua yang berbunyi “pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.” ()