oleh : Diyah Ayu Riyanti
Internship Advokat Konstitusi
Sidang etik Irjen Ferdy Sambo yang dilaksanakan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri Kamis (25/8/2022). Sidang etik yang berlangsung selama 17 jam sampai Jumat (26/8/2022) dini hari itu digelar secara tertutup. Meskipun begitu, di luar Gedung TNCC terlihat ramai.
Pada sidang etik tersebut menghadirkan 15 saksi yang memberikan keterangan di depan kelima hakim. Kelima jenderal menjadi hakim adalah Ketua Hakim Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri; Wakil Ketua Sidang Etik Kepala Stik Irjen Yazid Fanani; Wakil Ketua Sidang Etik Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Herry Rudolf Nahak; Anggota Sidang Etik Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono; Anggota Sidang Etik Wairwasum Irjen Eky Hari Festyanto; Anggota Sidang Etik Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu juga turut diawasi langsung dari tiga perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku pengawas eksternal yang menyaksikan jalannya persidangan.
“Tentu dalam pantauan kami selaku pengawas fungsional eksternal kami melihat sidangnya sudah sesuai dengan mekanisme kode etik sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (27/8).
Komisioner Kompolnas yang menyaksikan sidang bersama Komisioner Pudji Hartanto Iskandar, dan Kepala Sekretariat Kompolnas Musa Tampubolon. Menggambarkan suasana sidang sempat berlangsung tegang. Ketegangan itu terjadi, kelima jenderal yang menjadi hakim mencecar ke-15 saksi yang hadir dalam menggali serta menyinkronkan seluruh keterangan untuk pembuktian pelanggaran.
Ke-15 saksi yang diperiksa saat sidang kala itu terbagi menjadi tiga tempat yakni, Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob: 1. Brigjen Hendra Kurniawan 2. Brigjen Benny Ali 3. Kombes Agus Nurpatria 4. Kombes Susanto 5. Kombes Budhi Herdi. Saksi yang di tempatkan di tempat khusus Provos Polri adalah AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto dan AKP Rifaizal Samual. Selanjutnya, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim yaitu Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer. Sementara dua saksi lainnya berada di luar tempat khusus mereka adalah HM dan MB.
Dari ke-15 saksi itu secara umum, Yusuf menceritakan tak jarang para hakim mencecar saksi agar memberikan kesaksian yang jujur dan jelas. Karena, kelima hakim sangat detail dalam mempertanyakan setiap kesaksian para saksi dalam sidang etik tersebut.
“Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit belit itu ada tangganya ‘Kamu bicara yang jujur, bicara yang jelas, jangan berbelit’. Nah itu tegang,” kata Yusuf sambil tirukan ucapan hakim secara umum.
“Semua hakim (bergantian mencecar), kan hakim itu ada hakim ketua, wakil ketua, jadi ada lima hakim. Jadi mereka sangat teliti mensinkronkan setial keterangan saksi,” tambah dia.
Dari Sidang Etik tersebut, menghasilkan bahwa, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Ferdy Sambo melanggar aturan dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Berikut putusan sidang etik Ferdy Sambo yang dibacakan pimpinan sidang etik, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri:
1.Sanksi bersifat etika yaitu perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
2. Sanksi administrasi yaitu:
a. Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Ada tujuh aturan dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi kepada Ferdy Sambo.
Dari Putusan tersebut, Ferdy Sambo Ajukan Banding terhadap putusan sidang etik dan diberi rentang waktu selama 3 (tiga) hari kerja.
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 69 PP (Perpol) 7 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding,” kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat (26/8/2022) dini hari.
()