Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 131 orang. “Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022). Diantara nama tersangka pada kasus ini antara lain yang pertama AHL, selaku Direktur Utama PT LIB yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi, namun pada saat menunjuk stadion LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
Kedua yaitu AH, selaku Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan di mana pelaksanaan dan koordinasi pelaksanaan pertandingan yang bertanggungjawab kepada LIB panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pertandingan. Ia diduga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada terjadi penjualan tiket overcapacity. Seharusnya kapasitas stadion 38 ribu penonton, namun ternyata Panpel menjual tiket untuk 42 ribu penonton.
Ketiga SS, selaku Security Officer yang tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan, memerintahkan steward untuk meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden, di mana sebenarnya steward harus standby di pintu tersebut. Sehingga, bisa melakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh sehingga menyebabkan penonton berdesak-desakan.
Keempat Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Kelima H, Danki 3 Brimob Polda Jatim yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan air mata. Keenam TSA, Kasat Samapta Polres Malang dimana yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata. Walau begitu, Menko Polhukam Mahfud Md yang sekaligus menjadi ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dalam kasus kanjuruhan, dalam pernyataan nya mengatakan bahwa “jumlah tersangka akan sangat mungkin bertambah jika memang ditemukan data dan fakta” kata Prof Mahfud Md dalam acara narasi, Kamis (6/10/2022).
Ancaman Pidana
Para tersangka yang disebutkan tersebut terancam beberapa dugaan tindak pidana, yaitu seperti Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang berbunyi, “Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik”. Adapula Pasal 103 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang berbunyi, “Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Lalu juga Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum pidana (KUHP) yang menjelaskan, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”. ()