Tren PHK Masal Terus Meningkat, Berikut Hak Karyawan Terdampak PHK

Oleh: Catur Agil Pamungkas

Sepekan terakhir, berbagai media baik cetak maupun elektronik ramai membahas Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Hingga Sabtu, 24 September 2022 banyak perusahaan yang telah secara resmi mengumumkan pemangkasan karyawanya, mulai Shopee, Zenius, JD.ID, Tokocrypto, hingga Indosat turut meramaikan Tren PHK Massal ini, dimana sebagian besar berasal dari perusahaan rintisan (start up). Kabarnya, isu Bubble Brust menjadi salah satu faktor terjadinya PHK massal ini, karena perusahaan kesulitan dalam mempertahankan bisnis sehingga melakukan PHK untuk menghemat anggaran. 

Dikutip dari berbagai sumber, terdapat beberapa faktor lain yang mendasari Pemutusan Hubungan Kerja, seperti yang disampaikan oleh Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira yang menyatakan bahwa, keputusan PHK yang dilakukan Shopee terkait dengan kondisi ekonomi global. 

“Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien,” ungkap Radynal, Selasa (20/9/2022).

Berbeda halnya dengan alasan yang diungkap oleh Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Irsyad Sahroni yang mengatakan bahwa PHK yang dilakukan karena adanya inisiatif rightsizing dimana hal tersebut didasarkan pada strategi bisnis kedepan dan pertimbangan yang komprehensif, dengan harapan dapat menjadi Langkah strategis perusahaan kedepan.

Pakar Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Airlangga M. Hadi Subhan turut menyoroti fenomena ini, Ia memaparkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dimana dalam hal ini apabila perusahaan merugi dan perlu melakukan efisiensi, perusahaan dapat memangkas jumlah karyawannya, dimana ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 36 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.  

Namun, saat melakukan PHK perusahaan tetap harus memperhatikan hak-hak yang wajib diberikan kepada karyawannya. Adapun beberapa hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. 

Hak-Hak Karyawan Terdampak PHK

Uang Pesangon Pesangon adalah kompensasi utama yang dibayarkan perusahaan terhadap pekerja yang terkena PHK. Uang pesangon dibayarkan dengan perhitungan sebagai berikut: 

  • masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah 
  • masa kerja 1 tahun atau lebih, 2 bulan upah 
  • masa kerja 2 tahun atau lebih, 3 bulan upah 
  • masa kerja 3 tahun atau lebih, 4 bulan upah 
  • masa kerja 4 tahun atau lebih, 5 bulan upah 
  • masa kerja 5 tahun atau lebih, 6 bulan upah 
  • masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah 
  • masa kerja 7 tahun atau lebih, 8 bulan upah 
  • masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah 

Pesangon dibayarkan setengahnya dari perhitungan di atas bagi perusahaan yang melakukan PHK dengan alasan mengalami kerugian. Pesangon dibayar penuh jika PHK dilakukan dengan alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian (Pasal 43 PP 35/2021). 

Uang Penghargaan Masa Kerja  Kompensasi ini dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut: 

  • masa kerja 3 tahun atau lebih, 2 bulan upah 
  • masa kerja 6 tahun atau lebih, 3 bulan upah 
  • masa kerja 9 tahun atau lebih, 4 bulan upah 
  • masa kerja 12 tahun atau lebih, 5 bulan upah 
  • masa kerja 15 tahun atau lebih, 6 bulan upah 
  • masa kerja 18 tahun atau lebih, 7 bulan upah 
  • masa kerja 21 tahun atau lebih, 8 bulan upah 
  • masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah 

Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya.  Jika upah sebulan lebih rendah dari upah minimum, maka yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum wilayah domisili perusahaan (Pasal 81 angka 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja). 

Uang Penggantian Hak  Kompensasi penggantian hak meliputi uang: 

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; 
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja; 
  • dan Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 

Sebagai informasi tambahan, bahwa besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bagi perusahaan startup apabila tergolong usaha mikro dan usaha kecil didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja (Pasal 59 PP 35/2021).

Sanksi Apabila Perusahan Tidak Memberikan Hak-Hak Karyawan

Apabila perusahaan tidak memberikan hak-hak karyawan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, berupa (Pasal 61 ayat (1) PP 35/2021): 

  1. Teguran tertulis 
  2. Pembatasan kegiatan usaha 
  3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi 
  4. Pembekuan kegiatan usaha  

Oleh karena itu, bagi perusahaan wajib untuk memperhatikan hak-hak karyawan saat akan melakukan PHK. ()