Upaya Penanggulangan Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing Sebagai Langkah Perlindungan Hasil Laut di Indonesia

Oleh: Annisa Diana Pratiwi

(Internship Content Creator @advokatkonstitusi)

Illegal, Unreported dan Unregulated Fishing (IUU Fishing) adalah serangkaian pelanggaran sumber daya laut yang saat ini marak terjadi dan merugikan suatu negara. IUU terdiri dari Illegal, Unreported dan Unregulated yang jika dibedah satu persatu, Illegal memuat perijinan kapal, alat tangkap, atau ijin area penangkapan ikan. Unreported memuat aktivitas perikanan yang bertentangan dengan hukum atau peraturan yang berlaku di suatu negara dan tidak dilaporkan. Terakhir adalah Unregulated yang memuat aktivitas penangkapan sumber daya laut secara bebas tanpa mematuhi tata pengelolaan kawasan dan kaidah konservasi. Faktor yang menyebabkan Indonesia marak IUU Fishing adalah meningkatnya permintaan ikan di dunia, sedangkan pasokan ikan di beberapa wilayah menurun karena kurang konservasi alamnya. Lalu pengawasan wilayah laut yang kurang ketat sehingga banyak kapal asing penangkap ikan yang melakukan aksi IUU Fishing di laut Indonesia tanpa khawatir akan ditangkap. Berkaitan dengan alasan kedua, hukum yang berlaku di Indonesia kurang memberikan efek jera bagi pelaku, sehingga para pelak tetap mengulangi aksi tersebut secara berulang. 

Wilayah Indonesia yang rawan dan sering terjadi IUU Fishing adalah Laut Natuna. Pada tahun 2016 bulan Maret, Mei dan Juni tercatat tiga kapal nelayan Tiongkok tertangkap melakukan kegiatan Illegal Fishing di Laut Natuna Utara. Kejadian serupa juga terjadi pada tahun 2012 dengan hasil kapal Tiongkok yang tidak ditangkap dan dibebaskan pergi. Maraknya pengambilan sumber daya laut secara bebas dapat berdampak pada kerusakan ekosistem laut dan akan berpengaruh pada jumlah ikan di wilayah tersebut. Namun, permasalahan IUU Fishing bukan hanya mengenai kerusakan lingkungan perairan laut Indonesia dan pencurian sumber daya laut oleh negara asing, tetapi juga mengenai pelanggaran kedaulatan laut negara Indonesia. Maka dari itu, terdapat urgensi mengenai IUU Fishing di Indonesia dan diperlukan upaya yang lebih serius dan efektif untuk mencegah dan menanggulangi kasus IUU Fishing untuk menjaga kekayaan laut Indonesia. 

Aktivitas IUU Fishing dapat dikelompokkan dalam tindak pidana dan dapat dianalisis menggunakan ilmu kriminologi untuk mencari upaya penyelesaiannya. Penggunaan ilmu kriminologi berfokus pada pencarian akar permasalahan yang selanjutnya diuraikan satu persatu untuk menemukan upaya penanggulanagan masalah tersebut. Pada ilmu kriminologi, IUU Fishing bersumber dari tindakan manusia yang tidak dapat menjaga ekosistem laut negara yurisdiksinya sehingga terjadi kerusakan ekosistem yang berdampak pada berkurangnya hasil laut negara tersebut. Akibat dari hal tersebut, hasil laut yang didapat hanya sedikit dan tidak memenuhi target pasar yang diminta. Maka dari itu, untuk memenuhi permintaan pasar yang semakin hari semakin bertambah, sedangkan hasil laut yang semakin sedikit, terjadilah kecurangan berupa IUU Fishing yang sangat merugikan negara yang diambil hasil lautnya karena dalam cara pengambilannya, pelaku IUU Fishing menggunakan bom, racun,dan penggunaan alat tangkap trawl dalam daerah terumbu karang.

Upaya pemerintah untuk menanggulangi kejahatan IUU Fishing ini berupa pembuatan regulasi aturan hukum yang mengatur secara spesifik mengenai kejahatan di laut. Pemerintah merevisi Undang Undang No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah melalui Undang Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Revisi undang-undang ini sebagai upaya pemerintah mencegah adanya tindakan IUU Fishing dan sebagai upaya pemberian efek jera bagi pelaku penangkapan hasil laut secara bebas. Pemerintah juga meratifikasi hukum laut internasional ysng termuat pada Undang Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982. Upaya lanjutan yang menjadi dasar hukum pencegahan IUU Fishing adalah dibuatnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Aturan umum yang dapat digunakan sebagai dasar hukum adanya pelanggaran berupa IUU Fishing adalah KUHP dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN-KP/2016 Tentang Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik. Adanya aturan umum tersebut dapat melengkapi regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah.

Menganalisis dari penyebab adanya tindakan IUU Fishing, upaya represif yang dapat dilakukan adalah menkankan pada Pengadilan bahwa perlu menjatuhkan sanksi yang menjerakan kepada setiap kapal asing pelaku IUU Fishing dengan tambahan sanksi berupa menjatuhkan hukuman pemusnahan kapal yang melakukan aksi tersebut. Upaya tersebut sebagai implementasi dari dibuatnya aturan hukum yang bervariasi guna mengisi kekosongan hukum tindak pidana sejenis ini. Pemerintah telah membuat aturan hukum yang cukup lengkap sebagai bentuk dari upaya preventif pencegahan tindakan IUU Fishing ini. Langkah preventif yang dapat dilakukan selain pembuatan aturan hukum adalah perlunya sinergi antara lembaga penegakan hukum untuk patroli rutin menjaga keamanan wilayah maritim di Indonesia. Selanjutnya, Perlu dilakukan pertukaran data dan informasi khususnya informasi mengenai deteksi kapal ikan asing baik dalam bentuk citra satelit atau deteksi radar secara berkala.

Upaya mencegah adanya aksi IUU Fishing juga dapat melalui bantuan masyarakat setempat untuk menjaga lahan mata pencahariannya dan segera melapor ketika melihat adanya kapal asing yang mencurigakan. Pemerintah juga dapat memberikan sosialisasi berupa perlunya menjaga keamanan wilayah sekitar guna meningkatkan kesejahteraan nelayan di beberapa titik yang rawan aksi IUU Fishing. Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah dapat memperdayakan nelayan-nelayan untuk membantu mengumpulkan informasi mengenai keberadaan kapal asing khususnya di wilayah batas terluar ZEE Indonesia. Pemerintah juga dapat membuat perjanjian internasional mengenai Penegakan Hukum di ZEE yang masih bersengketa dengan negara sekitarnya.

Aksi IUU Fishing sangat merugikan negara yang hasil lautnya diambil oleh para pelaku aksi tersebut. Adanya IUU Fishing ini menjadi urgensi bagi dan harus segera ditanggulangi agar hasil laut di Indonesia tetap terjaga dan senantiasa dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia. Terdapat dua upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah, yaitu upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif dengan cara membuat aturan hukum yang bersifat mengikat dan mampu mengatasi permasalahan ini. Upaya represif yang dilakukan adalah menjatuhkan sanksi kepada pelaku IUU Fishing serta dengan tambahan pemusnahan kapal milik pelaku sesuai dengan aturan hukum yang telah dibuat pemerintah. Saran yang dapat dilaksanakan adalah dengan menciptakan percepatan atau kemudahan pendaftaran bagi nelayan kecil yang minim akses dan memberikan sosialisasi upaya kriminalisasi. ()