Urgensi Implementasi UNCAC dalam  Sistem Hukum di Indonesia.

Oleh: Haikal Fikri

(Internship Advokat Konstitusi)

Perjanjian Internasional United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) telah disepakati oleh 140 Negara pada Tanggal 31 Oktober 2003. UNCAC Meliputi serangkaian pedoman bagi negara-negara Anggota dalam melaksanakan pemberantasan korupsi diantaranya: upaya pencegahan, perumusan jenis-jenis kejahatan yang termasuk korupsi, proses penegakan hukum, ketentuan kerjasama internasional serta mekanisme pemulihan aset yang utamanya bersifat lintas negara (Solo Pos, 2019).

Sebagai salah satu negara yang menandatangani perjanjian internasional, Indonesia menunjukkan komitmennya dengan meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan UNCAC.  Hal tersebut bertujuan untuk mengikatkan diri kepada ketentuan-ketentuan yang diatur didalamnya. Sehingga sebagai negara yang terikat Indonesia memiliki kewajiban untuk melaksanakan ketentuan yang telah disepakati negara anggota perjanjian internasional tersebut.

Melihat kesungguhan Indonesia dalam melakukan pemberantasan korupsi dan mengimplementasikan UNCAC dalam peraturan perundang-undangan nasional, Indonesia terpilih sebagai salah satu negara yang dijadikan Pilot Project dalam implementasi, yang mana membuat Indonesia bersedia direview oleh negara lain. Dalam hal ini negara yang melakukan review adalah Belanda dan Jordania.

Berbagai mekanisme telah diatur yakni melalui pengumpulan data dan review. Pengumpulan data hasil implementasi dilakukan melalui kuesioner check list, laporan yang disusun oleh negara peserta, self asessment, open source maupun kunjungan ke negara yang dimonitor (country visit). Terdapat dua mekanisme review yang dikembangkan yakni review oleh lembaga yang dianggap independen maupun melalui peer review. Peraturan-peraturan yang tidak sesuai dengan Ketentuan UNCAC akan diberikan suatu Analisa yang ditujukan untuk memperbaiki ketentuan yang dalam hukum Indonesia, berikut merupakan beberapa GAP Analysis UNCAC dengan Hukum Indonesia :

  1. Penyuapan Pejabat Publik Luar Negeri dan Pejabat Publik Organisasi Internasional,Konsep kriminalisasi penyuapan pejabat publik luar negeri belum tercantum dalam hukum Indonesia. Dalam pasal ini, tindakan-tindakan yang perlu dikriminalisasikan adalah pengundangan (solicitation) suap oleh pejabat publik luar negeri/organisasi internasional serta penawaran suap kepada pejabat publik luar negeri/organisasi internasional oleh pihak manapun. Berkaitan dengan konsep ini sebenarnya terlah diberlakukan di negara maju, terutama di Amerika setelah dikeluarkannya UU Praktek Korupsi Luar Negeri (FCPA). Gap Analysis memberi rekomendasi bahwa ketentuan ini perlu dibuat eksplisit dalam UU Anti-korupsi, karena ketentuan ini akan merubah subyek dari UU tersebut, sehingga mencakup pengaturan tindak pidana suap oleh seorang warga asing pejabat publik/organisasi internasional di Indonesia, serta warga negara Indonesia yang melakukan penyuapan warga asing pejabat publik/organisasi internasional di negara asing (KPK, 2007).
  2. Kemudahan yang didapat secara Korupsi (Undue Advantage).Gap Analysis membandingkan ketentuan ini dengan Pasal 3 UU No. 31/99. Perbedaan utama antara ketentuan ini dengan pasal tersebut adalah bahwa ketentuan ini menghimbau dipidanakannya penerimaan serta penawaran “undue advantage”, yaitu suatu ‘kemudahan’ dari pihak publik yang berwenang: pasal 3 UU 13/99 memerlukan adanya kerugian negara sebelum seseorang dapat dipidanakan, sementara dalam ketentuan UNCAC ini tidak perlu ada kerugian negara, hanya adanya penawaran/penerimaan suatu ‘kemudahan’ dari seorang pihak publik yang berwenang. Gap Analysis berpendapat bahwa definisi “undue advantage” perlu dimasukkan dalam amandemen UU anti-korupsi
  3. Kekayaan Tidak Sah (Illicit Enrichment) Konsep ancaman hukuman pidana kepada pejabat publik yang tidak dapat memberi keterangan atas kekayaan yang dimilikinya belum eksplisit dalam Peraturan perundang-undangan nasional, walaupun prinsipnya sudah tercakup dalam pasal 2 UU No. 31/99. Gap Analysis berpendapat bahwa harmonisasi dengan ketentuan ini sangat diperlukan demi memberi ‘gigi’ peraturan LHKPN yang kini ada, dan menambah bahwa ketentuan ‘asas pembuktian terbalik’ dalam konteks ‘illicit enrichment’ sudah dimasukkan dalam amandemen UU Anti-korupsi.
  4. Penyuapan di Sektor Swasta UU Anti-korupsi Indonesia versi sekarang belum mencakup pemidanaan oleh KPK suatu TPK yang murni dilakukan pihak swasta. Pasal 21 UNCAC ini mengatur ketentuan  kriminalisasi pemberian dan permintaan “undue advantage” dari atau kepada suatu entitas swasta, dan entitas tersebut adalah subyek dari ketentuan kriminalisasi ini. Gap Analysis berekomendasi bahwa entitas sektor swasta yang banyak berkecimpung dalam aktivitas yang menyangkut ekonomi negara, bidang keuangan, dan komersil, paling beresiko korupsi; saat ini, pasal 2 atau 3 UU No. 31/99 j.o. UU No. 20/01 hanya menyentuh pihak swasta yang berhubungan dengan suatu tindak korupsi oleh pejabat negara/penegak hukum, jadi konsep utama pasal ini, yaitu mengkriminalisasikan TPK yang murni terjadi di sektor swasta, belum diundang-undangkan.

 

Dari uraian diatas terlihat bahwasannya kedudukan UNCAC dapat mengurangi dan menimilasir tindak pidana Korupsi yang ada di Indonesia. Mengingat saat ini tindak pidana tersebut semakin merajalela dan tidak pandang bulu. Oleh karenanya diharapkan pemerintah dapat mengadopsi ketentuan-ketentuan yang terdapat di UNCAC sesegara mungkin guna menekan jumlah perkara korupsi dan meningkatkan kesejahteraan Indonesia.

 

[1] ()