Video Cabut Label Bantuan Gereja di Cianjur Beredar, Oknum Ormas Diminta Tanggung Jawab.

Oleh: Rania Fitri

Video pencabutan label “Tim Aksi Kasih Gereja Reformed Injili” di sejumlah tenda pengungsian korban gempa di Cianjur, beredar di internet pada Sabtu, (26/11/2022).

Video tersebut menunjukan sekelompok orang mencabut satu persatu label yang ditempel di atap tenda. Sekelompok orang tersebut diduga merupakan oknum Ormas (Organisasi Masyarakat) Garis yang berada di lokasi pengungsian korban gempa di Cianjur.

Dilansir dari cnnindonesia.com, pencabutan label terjadi  di empat wilayah pengungsian, yakni desa Cibulakan, Desa Genjot, Desa Telaga, dan Desa Sarampad, Kabupaten Cianjur. Tenda tersebut tetap digunakan walaupun label nya dicopot. 

Adapun Tim Aksi Kasih Gereja Reformed Injili merupakan program bantuan dari Gereja Reformed Injili Indonesia (GRII). 

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan telah memanggil dan memeriksa pimpinan dari ormas tersebut. “Sudah diperiksa tadi malam, sudah berjanji tidak akan mengulangi. Kalau terjadi lagi, kita akan proses hukum,” kata Doni, sebagaimana diberitakan detik.com (27/11/2022). 

Kepada media Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, pelaku khawatir adanya niat dan tujuan lain melalui penyaluran sejumlah bantuan tersebut. 

Video tersebut lantas menimbulkan reaksi keras dari pengguna sosial media. Pengungsi juga resah akan aksi di tengah duka atas bencana gempa tersebut. 

Berdasarkan pantauan komentar video melalui twitter, beberapa pengguna media sosial meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memproses pelaku. Hal ini karena perbuatan pelaku dinilai sebagai tindakan intoleran. 

Pertanggungjawaban Hukum

Aksi pencabutan label “Tim Aksi Kasih Gereja Reformed Injil” di tenda pengungsian Cianjur dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan hukum. 

Dari aspek pidana, perbuatan pelaku dapat dikenakan pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah terhadap bahwa barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. 

KUHP juga menjelaskan bahwa golongan yang dimaksud merujuk pada suatu atau beberapa bagian masyarakat Indonesia yang berbeda atau beberapa bagian yang berbeda ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudukan menurut hukum tata negara. 

Dalam konteks peristiwa ini, maka golongan yang menjadi sasaran adalah golongan karena perbedaan agama.

Adapun dalam aspek perdata, perbuatan ini dapat dipertanggungjawabkan sebagai perbuatan melawan hukum. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian terhadap orang lain harus mengganti kerugian tersebut. Kerugian yang dapat dituntut pihak terkait, berupa kerugian materiil atau imateriil. 

Sementara dalam perpektif penanganan bencana, penyelesaian sengketa penanggulangan bencana diupayakan melalui musyawarah mufakat. Pasal 74 Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, menyatakan bahwa penyelesaian sengketa penanggulangan bencana pada tahap pertama dilaksanakan musyawarah, dan dilaksanakan upaya luar atau melalui pengadilan apabila tidak diperoleh kesepakatan. 

  ()