TAK HANYA PENIPUAN, BERIKUT PERBUATAN WANITA YANG MENGAKU PRIA

oleh : Laila Andayani

Internship Advokat Konstitusi

Di era modern yang serba canggih ini, banyak orang yang menampilkan identitas palsu untuk menarik perhatian orang lain dan mendapatkan keuntungan pribadi, seperti yang terjadi dalam kasus wanita berinisial NA di Kecamatan Kota Baru, Jambi. NA bertemu dengan Ahnaf Arrafif yang bermula dari aplikasi kencan online dan memutuskan untuk menikah.  Ahnaf dengan identitas palsunya sebagai seorang pria yang berprofesi dokter dengan gelar dr. Ahnaf Arrafif, Sp.BS., S.Art. S.T., S.H., S.Hum. mengelabui keluarga korban dengan dukungan dari keluarganya. Hal ini tentu dapat dikenai ancaman pidana tentang perkara pemalsuan identitas. 

Bagaimana Hukuman Pemalsuan Identitas?

dalam Pasal 378 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Pasal tersebut dapat dijadikan ancaman bagi Ahnaf jika terbukti di pengadilan telah melakukan perbuatan yang melawan hukum. Hingga saat ini kasus pemalsuan identitas masih belum dapat diproses di pengadilan karena menunggu laporan masuk ke pihak berwenang.