Viral Penumpang KAI Diturunkan karena Belum Vaksin Booster: Kenali Pengaturannya!

oleh : Sepania Immanuella Magdalena Perpetua

Internship Advokat Konstitusi

Beredar video kasus penurunan seorang penumpang kereta api (KA) Plb 85A (KA Purwojaya) relasi Purwokerto-Gambir oleh petugas lantaran belum vaksinasi booster pada Jumat (29/7).

lagi sakit, belum vaksin ketiga, sampai stasiun 10 menit sebelum keberangkatan, disuruh turun untuk vaksin, ngeyel tidak tahu aturan dan lain sebagainya. Jadi yang salah siapa?”, tulis akun Tik-Tok @soulendire dalam unggahannya atas video viral pada hari Jumat (29/7) yang telah ditonton 2.9 juta kali itu.

Video tersebut viral dengan berbagai pro-kontra. Salah satu komentar yang kontra dengan aksi petugas menyatakan, “perasaan sebelum masuk cek tiket dulu dan tiketnya ada keterangan vaksin brp kali. kok si ibu itu bisa lolos?” tulis akun @ramavanggaard.

Komentar lainnya menyatakan, “intinya harus mematuhi peraturan,” tulis akun @nduk_tari.

oh ini yang bikin KA PURWOJAYA telat hari ini,” tulis akun @riskiflash yang mengujarkan kegeramannya atas keterlambatan yang disebabkan karena terjadinya peristiwa ini.

Menanggapi viralnya video tersebut dan reaksi masyarakat yang mengikutinya, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto, Ayep Hanapi angkat bicara, “kejadiannya pada hari Jumat (29/7), salah seorang penumpang Plb 85A (KA Purwojaya) relasi Purwokerto-Gambir belum vaksinasi booster dan yang bersangkutan tidak bersedia turun,” ujarnya (30/7).

Ayep menjelaskan bahwa penumpang tersebut melakukan boarding pada pukul 15:45 WIB. Ia menyatakan bahwa penumpang tersebut belum bisa menerima vaksin dosis ketiga (booster) karena alergi, sehingga petugas pengaman Stasiun Purwokerto menyarankan penumpang tersebut untuk melakukan rapid tes antigen. Akan tetapi, penumpang tersebut tidak bersedia dan akhirnya diarahkan ke customer service (CS).

Setelah menerima penjelasan dari petugas CS, yang bersangkutan marah-marah, kemudian pada pukul 15:48 WIB penumpang lari menerobos ke boarding dan naik ke dalam rangkaian KA Purwojaya,” sambungnya.

Akibat terjadinya peristiwa ini, KA Purwojaya mengalami keterlambatan dan belum bisa diberangkatkan hingga pukul 16:02 WIB.

Regulasi Terkini Bagi Calon Penumpang KA Antar Kota

Pasca Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 (SE Kemenhub 72/2022) yang diterbitkan pada tanggal 8 Juli 2022, PT KAI telah melakukan siaran pers (10/7) sebagai tindak lanjut pengimplementasian regulasi tersebut.

Berikut persyaratan penggunaan KA Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli 2022 sebagaimana dilansir dari situs resmi PT KAI:

  • Syarat Naik KA Jarak Jauh
  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
  5. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
  6. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
  • Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
  1. Vaksin minimal dosis pertama.
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menambahkan bahwa, “pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tangkasnya (10/7). ()