Viral! Serangan Doxing Bjorkanism, Berikut Aturan Hukumnya

Oleh: Catur Agil Pamungkas

Pada hari Sabtu (10/9/2022) peretas Bjorka kembali kembali menghebohkan masyarakat melalui  pengungkapan dan penyebarluasan data pribadi (doxing) milik sejumlah tokoh. Rangkaian Doxing pada mulanya di alamatkan kepada Menkominfo Johnny G. Plate, dimana tepat pada hari ulang tahunya, Johnny mendapatkan kado yang tak terduga dari sang peretas, yakni berupa doxing melalui akun Telegram @Bjorkanism, dalam postinganya, sang peretas memberikan ucapan “Happy Birthday” yang disertai dengan lampiran data-data pribadi yang diduga milik Johnny, data tersebut meliputi NIK, Kartu Keluarga, alamat, nomor telepon, nama anggota keluarga hingga nomor vaksin. 

Adapun, sejumlah tokoh lain seperti Menko Kemaritiman dan Investasi dan Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Mahfud MD, Ketua DPR RI Puan Maharani, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, juga tidak luput dari sasaran. Selain itu,  Bjorka juga mengklaim telah membobol dan membocorkan data yang berisikan surat rahasia yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, termasuk yang berasal dari Badan Intelijen Negara (BIN). 

Contains letter transactions from 2019-2021 as well as documents sent to the President including a collection of letters sent by the State Intelligence Agency (Badan Intelijen Negara) which are labeled as secret (Berisikan surat transaksi dari periode 2019-2021, termasuk dokumen yang ditujukan kepada Presiden, termasuk serangkaian surat yang dikirimkan Badan Intelijen Negara yang dilabeli rahasia),” ungkap Bjorka dalam unggahannya.

Masifnya doxing yang dilakukan oleh Bjorka mendapatkan respon yang beragam dari sejumlah tokoh, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menepis klaim peretas Bjorka yang mengatakan telah membobol data dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

“Tidak ada data isi surat surat apapun yang kena hack, namun upaya-upaya meng-hack itu sudah melanggar hukum. Saya rasa penegak hukum akan melakukan tindakan hukum dengan cepat,” ungkap Heru kepada wartawan, Minggu (11/9).

Selain itu, Menkominfo Johnny G. Plate juga turut menanggapi terkait masifnya kebocoran data yang terjadi, menurutnya pemilik data juga harus turut serta menjaga datanya “ Jangan mudah dibagi-bagikan” ungkapnya. Ia meminta masyarakat untuk menjaga data privasinya sendiri, caranya dengan tidak sembarangan membagikan NIK kepada orang lain atau pihak ketiga.”Harus ada tanggung jawab, jaga NIK kita sendiri” ucap Johnny, Sabtu (03/9)

Disisi lain, Menkopolhukam Mahfud MD justru terlihat santai dalam merespon isu kebocoran data yang terjadi, Mahfud menganggap, kebocoran data yang terjadi ini belum berbahaya. 

“Jadi belum ada yang membahayakan dari isu-isu yang muncul. Itu kan yang sudah ada di koran tiap hari. Ini yang mau jadi presiden, ini yang begini, kan cuma itu aja, nggak ada yang rahasia negara dari yang beredar itu,” kata Mahfud di kantornya, Senin (12/9/2022). 

Namun Mahfud menyebut data yang bocor itu bukan rahasia. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan data yang muncul itu bisa didapat dari berbagai sumber.

“Tetapi itu bisa juga sebenarnya bukan data yang sebetulnya rahasia, yang bisa diambil dari mana-mana, cuma kebetulan sama,” imbuhnya.


Aturan Hukum Tentang Doxing?

Ketentuan terkait doxing diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 (UU ITE) tepatnya pada Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2). 

Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. 

Dalam pasal ini, pendistribusian dan pentransmisian informasi pribadi elektronik tidak boleh dilakukan dengan niat untuk pencemaran nama baik dan dilakukan tanpa persetujuan pemilik informasi yang bersangkutan. 

Pasal 28 ayat (2) berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” 

Penyebaran informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa benci dan permusuhan dilarang dalam pasal ini. Hal ini termasuk doxing dikarenakan motif khas dari doxing adalah agar tumbuhnya rasa ketidaksenangan atau bahkan kebencian terhadap seseorang.

Dalam kedua pasal tersebut ditekankan pula terkait persetujuan penyebaran informasi. Ada tidaknya persetujuan penyebaran informasi menjadi penentu dalam doxing karena hal ini sebagai pembatas antara informasi mana yang dianggap privasi oleh individu yang bersangkutan.

Selain dalam UU ITE, doxing juga dapat dikaitkan dengan pengaturan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terdapat dalam Pasal 513 dengan bunyi: “Barang siapa menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada padanya karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya, untuk pemakaian yang tidak diizinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.” 

Pasal ini menekankan aspek persetujuan terhadap penggunaan suatu barang. Informasi pribadi dalam ruang siber yang tanpa fisik nyata dapat dikategorikan sebagai barang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 513. 

Mengenai dampak dari doxing yaitu pencemaran nama baik, KUHP mengatur hal ini dalam Pasal 310 dan Pasal 311 ayat (1). Merujuk pada pasal-pasal tersebut, pihak-pihak yang melakukan doxing dapat dikenai sanksi baik dari UU ITE maupun dari KUHP ()