Sanksi Pidana Bagi Juru Parkir Ilegal di Minimarket

Kasus terkait pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh juru parkir liar di sejumlah minimarket masih terus terjadi meskipun sudah terdapat pemberitahuan secara tegas yang diberikan oleh pihak pengelola minimarket. Salah satu minimarket tersebut yaitu Alfamart yang telah menginformasikan bahwa area belanja tersebut bebas biaya parkir serta pada beberapa toko juga telah mencantumkan beberapa dasar hukum yang dapat menjerat para juru parkir liar tersebut apabila tidak mematuhi aturan. 

Dikatakan pungutan liar dikarenakan pihak minimarket tersebut telah membayar retribusi parkir kepada pemerintah kota atau daerah yang hal ini merupakan salah satu objek retribusi daerah, sehingga para konsumen tidak perlu lagi membayar parkir sebagaimana yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Corporate Communication GM Alfamart, Nur Rachman. Meskipun begitu, tak jarang juga terdapat juru parkir liar yang memaksa para konsumen untuk melakukan pembayaran atas penggunaan lahan parkir di area minimarket yang tentu hal ini dapat mengganggu kenyamanan orang banyak. Adapun dasar hukum terkait hal ini telah diatur dalam Pasal 1 angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berbunyi