Farid Wajdi pun menyampaikan ”Saya berharap UUPK, UU ITE, dan UU PDP dapat saling menutup kelemahan sehingga kemudian sinergitas penegakan hukum dalam rangka perdagangan elektronik dapat diwujudkan dengan baik. Dalam bisnis pun kita menjunjung tinggi asas kepercayaan. Konsumen dan pelaku usaha dengan fasilitas dari pemerintah kiranya dapat melakukan pendekatan literasi dan edukasi”.
Dilihat dari perspektif sebagai asosiasi e-commerce, Virzah Syalvira menjelaskan bahwa guna memastikan keamanan konsumen, IdEA melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap anggotanya. Para anggota juga dapat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap mitra/merchant/pengguna e-commerce. Hal ini termasuk dalam pemberian sanksi kepada pengguna yang berniat jahat atau terbukti melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku. Selain itu, e-commerce juga dibantu dengan pemerintah, yakni Kementerian Kominfo, Badan POM, Kementerian Kumham, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan BSSN guna memberikan perlindungan, kenyamanan, dan keamanan.
“Kami pun melihat bahwa sosialisasi dan edukasi serta literasi digital dari konsumen merupakan hal yang penting pada era yang serba digital ini. Sangat penting bagi konsumen untuk bisa pintar-pintar memanfaatkan teknologi digital yang sudah ada dan sudah disediakan untuk mempergunakannya dengan aman dan nyaman” ucap Virzah Syalvira dalam closing statement nya.