2023: Tahun Baru, Nasib Baru Dunia Rokok Indonesia

 Sebelumnya, ketentuan rokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. PP 109/2012 tersebut menjadi salah satu peraturan pemerintah dengan rancangan perubahan dalam Keppres 25/2022. Perubahan yang dicetuskan Kementerian Kesehatan berdasarkan pada Pasal 116 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut atas pengamanan bahan dengan zat adiktif akan diatur dalam suatu peraturan pemerintah.

 Perubahan atas PP 109/2012 belum menetapkan pasal-pasal mana saja yang akan diubah namun dalam Keppres 25/2022 tercantum 7 butir hal yang akan diubah dalam PP 109/2012 yaitu sebagai berikut,

  1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
  2. Ketentuan rokok elektronik;
  3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
  4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
  5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
  6. Penegakan dan penindakan; dan
  7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).