Sebelumnya, ketentuan rokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. PP 109/2012 tersebut menjadi salah satu peraturan pemerintah dengan rancangan perubahan dalam Keppres 25/2022. Perubahan yang dicetuskan Kementerian Kesehatan berdasarkan pada Pasal 116 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut atas pengamanan bahan dengan zat adiktif akan diatur dalam suatu peraturan pemerintah.
Perubahan atas PP 109/2012 belum menetapkan pasal-pasal mana saja yang akan diubah namun dalam Keppres 25/2022 tercantum 7 butir hal yang akan diubah dalam PP 109/2012 yaitu sebagai berikut,
- Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
- Ketentuan rokok elektronik;
- Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
- Pelarangan penjualan rokok batangan;
- Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
- Penegakan dan penindakan; dan
- Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).