Diharapkan dengan adanya pemekaran Provinsi Papua dapat mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat OAP. Dalam pemekaran Provinsi Papua juga tidak melupakan Orang Asli Papua untuk menjadi bagian dari berkembangnya Provinsi Papua Tengah. Sebagai salah satu contohnya adalah Pasal 14 ayat (4) yang memprioritaskan OAP untuk menjadi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah.