Webinar Advokat Konstitusi: “Benarkah Illegal Streaming Sebagai Bagian Hak Konstitusional Warga Negara?”

Pesatnya perkembangan teknologi membuat seseorang bisa dengan mudah melihat atau mendengar setiap informasi. Salah satunya ialah tontonan, seperti sepakbola ataupun film yang kerap kali diakses secara illegal dan memanfaatkan teknologi pengiriman data yang dikenal dengan sebutan streaming. Akan tetapi, terdapat fakta menarik bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

Maka dari itu, @advokatkonstitusi sebagai platform media sosial tentang hukum dan konstitusi menyelenggarakan webinar yang berjudul “Pro Kontra Illegal Streaming Terhadap Hak Konstitusional Warga Negara” yang diselenggarakan pada Minggu (13/8/2023), melalui Platform Zoom Meeting. Webinar ini dihadiri 251 partisipan yang dipandu oleh Nanda Amalia sebagai Master of Ceremony dan Ahmad Mukhallish Aqidi Hasmar sebagai moderator. Selain itu, webinar ini menghadirkan narasumber yang kompeten dalam membahas isu tersebut, seperti Dr. M Syaifuddin, S.H., M.hum., C.L.A., C.I.R.P., C.C.D. Yang merupakan akademisi dengan spesialisasi Hukum Bisnis dan Perjanjian serta menjabat sebagai Ketua Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Kemudian ada Muhamad Raziv Barokah, S.H., M.H. Yang merupakan advokat serta menjabat sebagai Senior Associate dari INTEGRITY Law Firm.