Webinar Advokat Konstitusi: “Benarkah Illegal Streaming Sebagai Bagian Hak Konstitusional Warga Negara?”

Pesatnya perkembangan teknologi membuat seseorang bisa dengan mudah melihat atau mendengar setiap informasi. Salah satunya ialah tontonan, seperti sepakbola ataupun film yang kerap kali diakses secara illegal dan memanfaatkan teknologi pengiriman data yang dikenal dengan sebutan streaming. Akan tetapi, terdapat fakta menarik bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

Maka dari itu, @advokatkonstitusi sebagai platform media sosial tentang hukum dan konstitusi menyelenggarakan webinar yang berjudul “Pro Kontra Illegal Streaming Terhadap Hak Konstitusional Warga Negara” yang diselenggarakan pada Minggu (13/8/2023), melalui Platform Zoom Meeting. Webinar ini dihadiri 251 partisipan yang dipandu oleh Nanda Amalia sebagai Master of Ceremony dan Ahmad Mukhallish Aqidi Hasmar sebagai moderator. Selain itu, webinar ini menghadirkan narasumber yang kompeten dalam membahas isu tersebut, seperti Dr. M Syaifuddin, S.H., M.hum., C.L.A., C.I.R.P., C.C.D. Yang merupakan akademisi dengan spesialisasi Hukum Bisnis dan Perjanjian serta menjabat sebagai Ketua Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Kemudian ada Muhamad Raziv Barokah, S.H., M.H. Yang merupakan advokat serta menjabat sebagai Senior Associate dari INTEGRITY Law Firm.

Webinar ini dihadiri dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari mahasiswa hingga akademisi dan praktisi hukum. Webinar yang berjalan dengan sangat interaktif dari peserta berjalan selama 2 jam dengan disertai sesi diskusi dan tanya jawab. Diskusi dibuka oleh narasumber pertama yang memaparkan materi dengan cakupan sisi normatif dan serta penjelasan definisi dari illegal streaming kepada para peserta hingga penyelesaian sengketa terkait hal tersebut. Lebih lanjut, narasumber memberikan isu-isu terkini terkait perkembangan teknologi dan membangun kesadaran tentang pentingnya hak kekayaan intelektual dalam konteks hak cipta dari suatu karya sinematografi.

Platform streaming sebenarnya telah mendapat payung hukum yaitu melalui hak cipta ketika seseorang mengeluarkan suatu karya yang tujuannya untuk dinikmati semua orang. Illegal streaming tentu merugikan bagi penyedia atau pembuat streaming, dalam materi power point Syaifuddin menjelaskan bahwa seseorang yang melakukan pelanggaran hak cipta dalam streaming berhak mendapat ganti rugi atas kerugian yang dialaminya “Pencipta, pemegang HC dan/atau pemegang hak terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh ganti rugi. (Pasal 96 UUHC), Pencipta, pemegang HC, atau pemilik hak terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran HC atau produk hak terkait. (Pasal 99 UUHC)”.

Pada pemaparan materi berikutnya dikuatkan oleh Raziv Barokah, bahwa setiap warga negara berhak mendapat jaminan dari konstitusi termasuk pemerataan layanan streaming ini. Melansir dari media CNBC Indonesia, keuntungan dari layanan illegal streaming mencapai 19 Triliun dalam setahun. Hal tersebut sungguh sangat disayangkan, keuntungan yang seharusnya bisa membantu dalam pemulihan ekonomi Indonesia justru hanya dinikmati oleh segelintir orang penyedia layanan illegal. Peran negara dalam mengusut persoalan layanan illegal streaming sungguh sangat diperlukan, karena illegal streaming ini merugikan bagi hak cipta streaming setiap pembuat dan penyedia layanan. 

Raziv memberikan sedikit selipan mengenai dampak korupsi BTS 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap layanan streaming, bahwa korupsi BTS 4G ini berdampak pada ketidakmerataan akses jaringan seluruh wilayah di negara, dan menyebabkan gagalnya upgrade jaringan ke 5G. Jaringan internet tentu menjadi kunci utama dalam layanan streaming, jika jaringan gagal di update maka layanan streaming ikut terhambat. Pada akhir penyampaian materinya, Raziv memberikan motivasi untuk masyarakat agar sadar hukum terhadap layanan illegal streaming dengan cara menghentikan situs illegal streaming, menggencarkan protes sosial, dan melakukan langkah hukum. Sebagai warga negara Indonesia layanan streaming tentu menjadi bagian dari hak konstitusional masyarakat namun, dengan cara yang legal bukan illegal.

Webinar dihadiri oleh partisipan yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dan berjalan dengan kondusif juga interaktif. Setelah penyampaian materi oleh narasumber, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan menyampaikan pendapatnya mengenai pro kontra illegal streaming terhadap hak konstitusional warga negara kepada narasumber. Salah satu peserta, menanyakan terkait dengan VPN dan teknologi lainnya yang memungkinkan akses ke illegal streaming, apakah termasuk pelanggaran atau cara warga negara memperjuangkan haknya. Kemudian dijawab oleh Syaifuddin sebagai berikut: 

“Fokus kepada akses dalam hal ini illegal streaming yang termasuk pelanggaran hak cipta itu tidak semestinya dilakukan. Sepanjang penggunaan VPN menyangkut illegal streaming maka VPN termasuk pelanggaran. Sebagai contoh, pernah terjadi penutupan dan pemblokiran akses internet di Papua maka kita diperbolehkan untuk menggunakan VPN dalam  mengakses internet. Jadi, pada intinya jika yang diakses konten mengandung hak cipta dan illegal itu termasuk pelanggaran hak cipta bukan memperjuangkan haknya sebagai warga negara.” 

Jawaban Syaifuddin juga diamini oleh narasumber kedua, Raziv Barokah. Beliau menjawab, “Tentu dikembalikan lagi kepada teman-teman terkait tujuan dari penggunaan VPN itu untuk apa. Jika hanya untuk menonton drama korea, marvel, atau film lainnya sebagai hiburan sendiri secara gratis tanpa membayar, harus diakui bahwa itu merupakan pelanggaran hak cipta. Akan tetapi, kalau memang untuk mengakses informasi elektronik yang sengaja ditutup oleh pemerintah yang mana seharusnya itu terbuka untuk diakses seperti di Papua tadi. Walaupun pada dasarnya penggunaan VPN itu illegal, dapat diperbolehkan karena itu ditujukan untuk memperjuangkan hak kita sebagai warga negara dalam mengakses informasi.” tegasnya. ()