Webinar Advokat Kosntitusi “Polemik Pengesahan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang”

Rancangan Undang-Undang Kesehatan resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2023 yang menuai pro kontra. Merespon hal tersebut, @advokatkonstitusi sebagai platform media sosial yang membahas hukum dan konstitusi menyelenggarakan Webinar dengan tema “Polemik Pengesahan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang”, Jumat (11/8). Dengan begitu, maka dapat menghasilkan suatu kajian yang berkualitas.

Webinar yang diikuti oleh lebih dari 300 partisipan ini diselenggarakan melalui Platform Zoom Meeting. Isu pengesahan RUU Kesehatan dalam webinar ini dibahas dari perspektif metode pembentukan peraturan, substansi, dan potensi pelanggaran dalam peraturan tersebut. Oleh karena itu, webinar ini menghadirkan narasumber sesuai dengan bidang keilmuannya. Narasumber yang pertama adalah Bivitri Susanti, S.H., LL.M. sebagai Dosen STH Islam Jentera. Beliau menyampaikan materi dengan pembahasan metode dalam perancangan Undang-Undang Kesehatan ini. Ibu Bivitri berpendapat bahwa proses dalam RUU perlu diperhatikan dalam menggunakan metode Omnibus Law yang akan menimbulkan masalah.  Meskipun metode Omnibus Law memiliki kelebihan, namun melihat lagi akan dibawa kemana politik hukum dengan partisipasi masyarakat. Karena pada intinya, paradigma dalam Undang-Undang Kesehatan ialah pemenuhan hak kesehatan.