Pasca Putusan MK, Bagaimana Politik Hukum Legalisasi Ganja Medis?

oleh: Muhammad Rafi Abdussalam

Internship Advokat Konstitusi

Mahkamah Konstitusi pada Rabu (20/7) menolak permohonan untuk melegalisasi ganja untuk keperluan medis. berangkat dari hal tersebut, @advokatkonstitusi sebagai platform media sosial edukasi hukum dan konstitusi menyelenggarakan webinar dengan tema “Polemik Legalisasi Ganja Untuk Medis: Apa Urgensinya?”, Minggu (24/7).

Webinar yang diikuti oleh lebih dari 100 orang partisipan ini diselenggarakan melalui Platform Zoom Meeting. Isu urgensi legalisasi ganja medis dalam webinar ini dibahas melalui 3 (tiga) perspektif yaitu perspektif hukum positif, perspektif medis, dan hak asasi manusia. Oleh karena itu webinar ini menghadirkan narasumber dengan bidang keilmuan yang sesuai. Narasumber yang pertama adalah Ma’ruf Bajammal selaku advokat dari LBH Masyarakat. Beliau membawakan pembahasan tentang perspektif hukum positif mengenai legalisasi ganja medis di Indonesia. Ma’ruf berpendapat bahwa hukum positif di Indonesia belum bisa mendukung adanya legalisasi ganja medis di Indonesia. Hal ini dikarenakan belum adanya penelitian resmi mengenai ganja untuk keperluan medis di Indonesia.