Bisa Nggak Sih dipenjara karena Nggak Bayar Utang?

Bagaimana jika kita hanya minta bantuan kepada polisi untuk bantu kita menagih hutang?

Oh ternyata itu juga tidak bisa brother, karena berdasarkan pada pasal 5 Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:

  1.  melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2.   melakukan kegiatan politik praktis;
  3.   mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
  4. menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang
  5.  menjadi perantara/makelar perkara
  6. menelantarkan keluarga.

Dan Jika ternyata ada kepolisian yang melakukan hal tersebut maka kalian bisa melaporkan polisi tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (DIV PROPAM) POLRI

Lalu upaya hukum apa yang bisa kita tempuh agar kita tetap bisa mendapatkan uang kita kembali?

Ada dua cara yang bisa kita lakukan agar hak kita untuk mendapatkan uang kita kembali bisa terpenuhi. Pertama, yaitu melalui musyawarah atau negosiasi. Cara ini merupakan langkah pertama dan utama yang harus kreditur dan debitur lakukan terlebih dahulu, karena apabila permasalahan tersebut dibawa ke pengadilan, maka biaya yang harus dikeluarkan oleh kedua belah pihak tentu tidak sedikit. Selain itu, dengan musyawarah bisa saja kedua belah pihak menemukan win-win solution atas permasalahan yang mereka hadapi. Namun, apabila cara musyawarah tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka pihak kreditur bisa menggugat debitur ke pengadilan negeri dengan dasar wanprestasi atau cidera janji, sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: