HAKIM MK : Putusan MK tidak memiliki eksekutor

“Sejumlah putusan MK yang tidak dipatuhi, antara lain Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018  dan Putusan MK Nomor 10/PUU-XV/2017. Ia menjelaskan secara normatif, Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018  telah dipatuhi oleh KPU dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang materi perubahan PKPU a quo mengakomodir putusan MK.” ucap Wahiduddin. 

Beliau menambahkan putusan MK yang tidak dipatuhi dibuktikan dengan keluarnya Putusan MA Nomor 65 P/HUM/2018 yang justru membatalkan PKPU Nomor 26/2018 tersebut. Dengan demikian, bentuk ketidakpatuhannya diwujudkan secara praktis dalam proses atau putusan pengadilan. Beliau beranggapan bahwa MK tidak memiliki perangkat ataupun aparat untuk mengawasi serta mengeksekusi putusan MK. Pada akhirnya, pelaksanaan Putusan MK dalam pelaksanaannya kembali kepada kesadaran setiap warga negara.