Korban Persekusi di Universitas Gunadarma Buntut Pelecehan Seksual: Bagaimana Ancaman Pidananya?

korban sempat disudut rokok” ucap Imran

Bagaimana ancaman pidana bagi pelaku persekusi menurut hukum pidana Indonesia?

Perbuatan persekusi atas terduga pelaku kejahatan seksual di Universitas Gunadarma merupakan perbuatan pidana sesuai beberapa ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diantaranya Pasal 170 KUHP yang menyebutkan “Barang siapa yang di muka umum dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barag, diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”

Pasal lain yang juga mengatur tentang penganiayaan yaitu Pasal 351 KUHP yang mengatakan “(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

Pointer News

  • Baru-baru ini viral di media sosial dua mahasiswa Universitas Gunadarma mengalami tindakan persekusi di lingkungan kampus karena sebelumnya diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Gunadarma
  • Korban persekusi telah melaporkan kejahatan yang dialaminya ke Polres Metro Depok untuk diproses dan ditindaklanjuti.

Bagaimana ancaman pidana bagi pelaku persekusi menurut hukum pidana Indonesia?

  • Pelaku tindak pidana persekusi dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun 5 bulan dan Pasal 351 ayat (1)  KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.