MA Larang Pengadilan Kabulkan Pernikahan Beda Agama Lewat Surat Edaran

“Tujuannya jelas untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dan itu juga merujuk pada ketentuan Undang-undang. Itu sesuai fungsi MA. SEMA itu prinsipnya bukan regulasi tapi pedoman atau petunjuk dan rujukannya juga pasal 2 UU Perkawinan,” ujar Suharto pada hari Kamis (20/7) yang dilansir dari CNNIndonesia.com.

Pembentukan SEMA ini merupakan realisasi dari fungsi pengawasan MA sebagaimana yang diatur dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Aturan itu menyatakan “Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan agama di semua lingkungan pengadilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.” Selain pengawasan tersebut, undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa MA juga “berwenang memberi petunjuk, teguran atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya.” SEMA ini telah ditembuskan kepada Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar MA, dan seluruh pejabat eselon 1 di lingkungan MA.

Sebelumnya MA melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan berbeda agama dan keyakinan. Namun sejumlah pengadilan di Indonesia baru-baru ini mengabulkan perkawinan beda agama dan keyakinan, antara lain Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang dan PN Yogyakarta. Kepala Humas PN Yogyakarta yang sekaligus hakim yang mengabulkan permohonan perkawinan beda agama pada Desember 2022 lalu mengatakan ada beberapa pertimbangan yang membuatnya mengabulkan permohonan itu. Antara lain, untuk mencegah kumpul kebo di antara pasangan itu karena sebelum dicatat oleh negara, perkawinan dianggap tidak sah. Pertimbangan lain adalah untuk melindungi hak anak pasangan itu kelak. Dalam kasus serupa di PN Jakarta Selatan, hakim tunggal Arlandi Triyogo pada September 2022 mengabulkan sebagian permohonan pasangan beda agama untuk “mendaftarkan perkawinannya” di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan “memerintahkan penerbitan akta perkawinan.”