Mengulik Frasa ‘nyata’ dalam UUHC terkait Perlindungan Lagu/Musik

Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa makna nyata dalam lagu/musik tidak harus memiliki bentuk fisik. Artinya, bahwa lagu/musik dikatakan sebagai bentuk nyata ketika lagu/musik tersebut dimainkan serta sudah dituangkan dalam satu kesatuan yang utuh lagu/musik tersebut sudah tidak hanya sekadar berada dalam pikiran pencipta. Maka dari itu, hak cipta pada lagu/musik lahir ketika lagu tersebut dimainkan, diperdengarkan secara berulang dan dapat diproduksi.