Pengaturan Hukum atas Data Pribadi di Indonesia

Oleh: Maharani Prima

(Internship Advokat Konstitusi)

Berbicara mengenai data pribadi, negara berkewajiban dan bertanggung jawab dalam menjamin setiap data pribadi warga negaranya, seperti yang dituliskan secara konstitusional Indonesia telah mengatur perlindungan mengenai data pribadi, mengacu pada UUD NRI 1945 pasal 28G ayat (1), yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Secara terperinci Indonesia belum mengatur secara jelas mengenai prinsip daripada data pribadi, namun jika dilihat dalam Undang – Undang No 19 Tahun 2016 mengenai ITE yang mengatakan bahwa penyedia sistem elektronik haruslah menyelenggaran sistem elektronik yang bersifat handal dan bertanggung jawab atas operasi sistem, namun sayangnya kerap terjadi kebocoran data pribadi di Indonesia.

Sedangkan, jika ditarik kedalam beberapa isu yang sedang terjadi di Indonesia, seperti kasus Denny Siregar yang merupakan seorang pelanggan Telkomsel yang melapor ke pihak berwajib terkait dugaan penyalah gunaan data dan kebocoran data dirinya, dan kasus bocornya data pasien Covid-19 yang dikabarkan bocor dan dijual kepada situs peretas dan situs gelap (darkweb).