Seorang Pemuda Dipukuli di Tol Dalam Kota Jakarta

Korban Justin lalu melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya pada Sabtu sore. Dalam pelaporan tersebut, Justin membawa sejumlah bukti. Sementara untuk kedua pelaku sudah ditangkap dan dalam proses pemeriksaan penyidik.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan kedua pelaku masih diperiksa. “Keduanya kami amankan, masih dalam pemeriksaan intensif,” kata Hengki. Namun, dia belum mau mengungkapkan identitas kedua pelaku pemukulan dan apa profesinya.

Ketentuan hukum yang digunakan dalam konteks peristiwa ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai lex specialis. Terdapat beberapa aturan yang ditegakkan kepada kedua belah pihak. Pertama, jika keduanya melanggar batas kecepatan. Dalam Pasal 23 ayat 4 Undang-Undang tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Jika melanggar, keduanya diancam dengan denda Lima ratus ribu rupiah. 

Kedua, menggunakan bahu jalan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, bahu jalan hanya boleh digunakan dalam beberapa hal diantaranya, adalah : digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan, tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan dan tidak digunakan untuk mendahului kendaraan. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak lima ratus ribu rupiah.