168 Ribu Napi Mendapat Remisi Umum di HUT RI ke-77

oleh : Diyah Ayu Riyanti

Internship Advokat Konstitusi

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana di seluruh Indonesia. Pemberian remisi itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada upacara peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia, di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (17/8/2022). 

Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Remisi terdiri dari 166.191 orang narapidana mendapatkan remisi umum I. Lalu 2.725 orang narapidana mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas. Terdapat tiga wilayah dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penerima remisi terbanyak, yaitu Sumatera Utara sebanyak 20.213 orang, Jawa Timur 16.851 orang, dan Jawa Barat 15.768 orang.

Menkumham Yasonna H. Laoly mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. Ia juga meminta WBP menunjukkan sikap dan perilaku yang baik secara konsisten serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan.

“Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadi lah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah. Tidak ada kata terlambat,” tutur Yasonna H. Laoly dalam penyerahan remisi di kantor Kemenkumham, Rabu (17/8/2022).

Ia pun berpesan agar WBP yang telah bebas dapat berintegrasi dengan baik di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan. Begitu juga dengan masyarakat diharapkan dapat menerima WBP yang telah bebas sebagai orang biasa meskipun pernah melakukan kesalahan.

Yasonna H. Laoly menjelaskan pemberian remisi telah dilakukan sesuai Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi jo peraturan perundangan-undangan yang terkait. Menurutnya, pemberian remisi bagi WBP merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik.