Cawe-Cawe Presiden Menjelang Pilpres 2024

Oleh : Wibisena Caesario

Pada tanggal 5 Mei 2023, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengundang enam ketua umum partai politik ke Istana Negara. Presiden Joko Widodo mengakui bahwa beliau “cawe-cawe” atau diartikan melibatkan diri dengan maksud untuk kepentingan negara. Namun, terdapat kekhawatiran undangan tersebut mengarah kepada upaya keterlibatan politik oleh Presiden dan memengaruhi netralitas Presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ada pula anggapan bahwa Presiden terlibat dalam penentuan koalisi partai politik. Padahal, Pilpres merupakan salah satu momentum penting dalam negara demokrasi sehingga, netralitas Presiden merupakan unsur krusial agar Pilpres berlangsung secara demokratis. Terlepas dari pendapat masyarakat, terdapat setidaknya dua pertanyaan mendasar terkait keterlibatan politik dari Presiden yang saat ini menjabat terhadap Parpol calon peserta Pilpres 2024. Pertama, sejauh apa ruang keterlibatan politik Presiden dalam Pilpres jika berdasarkan perspektif hukum tata negara? Kedua, bagaimana potensi dampak yang timbul akibat keterlibatan tersebut terhadap demokrasi di Indonesia?

Jangkauan Keterlibatan Politik Presiden dalam Pilpres Berdasarkan Perspektif Hukum Tata Negara