(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Dari bunyi Pasal 310 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa pencemaran/penghinaan nama baik secara lisan diancaman dengan pidana selama 9 (sembilan). Sedangkan dalam Pasal 310 ayat (2) menegaskan bahwa pencemaran/penghinaan nama baik secara tertulis atau melalui media gambar diancam dengan pidana penjara selama pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.