Diduga Hina Anggota DPR, ini Ancaman Pidana untuk Mamat Alkatiri

(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Dari bunyi Pasal 310 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa pencemaran/penghinaan nama baik secara lisan diancaman dengan pidana selama 9 (sembilan). Sedangkan dalam Pasal 310 ayat (2) menegaskan bahwa pencemaran/penghinaan nama baik secara tertulis atau melalui media gambar diancam dengan pidana penjara selama   pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.