Duel “Ilmu” Pesulap Merah vs Gus Samsudin: dari Pencemaran Nama baik ke Perusakan Fasilitas

Laporan kepada Polres Blitar tersebut diputuskan oleh pihak Gus Samsudin setelah padepokannya tiga kali didatangi dan dirusak warga Desa Rejowinangun yang merasa nama desa mereka tercemar akibat keberadaan padepokan tersebut. Sejak pernyataan tersebut dibuat, diketahui pihak Gus Samsudin belum melayangkan laporan apapun terkait kerusuhan dan perusakan padepokan kepada Polres Blitar.

Dalam hukum pidana Indonesia, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud diketahui umum. Namun, dalam hal ini video termasuk dalam informasi elektronik dalam  Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Jika unsur pencemaran nama baik tersebut terbukti, maka Pesulap Merah dapat terancam hukuman maksimal 4 tahun dan/atau maksimal denda Rp750 juta yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE.